Tertimpa Pohon Tumbang di Monkey Forest 2 WNA Meninggal Dunia
Polsek Densel Amankan Pelaku Pencurian dan Kekerasan Terhadap Pria Pengguna Aplikasi Michat
Letternews.net — Polsek Denpasar Selatan (Densel) mengamankan tiga orang pelaku yang diduga melakukan pencurian dengan kekerasan dan atau pemerasan dan pengancaman terhadap korban S (32) yang memesan seorang PSK (pekerja seks komersial) untuk berkencan di penginapan melalui aplikasi Michat.
“Pencurian dengan kekerasan ini diawali dengan tidak bijaknya korban menggunakan media sosial (medsos) yaitu korban menggunakan aplikasi Michat dan sepakat berkencan dengan salah satu pelaku,” ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas, didampingi Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Made Teja Pramana di Mapolsek Densel, Selasa (14/2/2023).
Setelah ada kesempatan korban S dan pelaku BS (25) berkencan di penginapan Dea Graha wilayah Sidakarya, Denpasar Selatan pada Jumat (10/2/23) pukul 02.22 Wita dan diawali dengan melakukan pijat selama 5 menit.
“Usai korban dipijat masuk dengan mendobrak pintu dua orang pelaku berinisial RE (23) dan L (15) salah satunya mengaku sebagai suami lelaku BS yang kemudian memukul dan memeras uang korban,” jelas Bambang.
Korban dipaksa oleh kedua pelaku menuju ATM yang berlokasi di dekat penginapan untuk menarik uang milik korban sebanyak 2 kali sehingga dengan kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Densel.
Ketiga pelaku saling mengenal, di aplikasi Michat pelaku perempuan inisial BS memakai nama Indri, sedangkan RE suami dari BS dan L temen mereka, keduanya yang merencanakan pemerasan tersebut.
“Ketiga pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak tiga kali dan ini yang paling banyak kerugiannya yaitu 2 juta,” tambah Bambang.
Korban S mengalami kerugian sebesar 2 juta sedangkan kesepakatan kencan dengan tarif 500 ribu rupiah.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa 1 buah HP untuk akun Michat, hasil kejahatan yang digunakan untuk membeli diapers untuk kebutuhan anak pelaku serta pakaian yang digunakan saat kejadian.
Selanjutnya Tim Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan melakukan penyelidikan terhadap para pelaku dan mendapat informasi bahwa terduga pelaku tinggal di daerah jalan Goris Sudirman, Denpasar dan pada Minggu (12/2/2023) ketiga pelaku diamankan Tim Buser.
Terhadap para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP atau Pasal 368 KUHP dengan pidana penjara selama-lamanya 9 tahun.
“Kami berpesan kepada masyarakat untuk selalu bijak dalam menggunakan media sosial. Sudah banyak tindak pidana yang diawali dengan penggunaan medsos yang tidak bijak untuk itu cek dan ricek saat menggunakan medsos,” pungkas Kapolresta Bambang. (LN/POL)