Polri Bakal Beradaptasi dengan Putusan MK

 Polri Bakal Beradaptasi dengan Putusan MK

Foto: Ilustrasi gedung MK

Letternews.net — Mabes Polri merespon ihwal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana perihal penyebaran berita bohong atau hoaks.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Polri bakal beradaptasi terkait putusan MK dan aturan baru tersebut.

BACA JUGA:  Polri Jamin Ketersediaan Bahan Pokok Aman

“Tentu Polri akan beradaptasi kemudian mengkaji dan tunduk serta patuh pada aturan yang berlaku,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya kepada wartawan dikutip Sabtu, 23 Maret 2024.

Dia pun menegaskan, Polri akan tetap menangani perkara hoaks atau pencemaran nama baik yang sudah berjalan sebelum putusan MK. Hal itu, lantaran aturan baru tersebut tidak berlaku surut.

“Tentunya apa yang sudah kami lakukan langkah-langkahnya tidak berlaku surut,” tutur dia menjelaskan.

BACA JUGA:  Libur Sekolah Dongkrak Jumlah Kunjungan Wisatawan

Sebagai informasi, MK mengabulkan sebagian gugatan Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti dan menghapus Pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946.

Putusan itu dibacakan MK dalam sidang putusan terhadap perkara nomor 78/PUU-XXI/2023 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.

BACA JUGA:  KPK Tahan Perwira Polri, Simak Kasusnya

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 juncto Undang-Undang 4 Tahun 1976 dinyatakan bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945, menyatakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 juncto Undang-Undang 4 Tahun 1976 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (LN/SIN)

.
Spread the love