Tertimpa Pohon Tumbang di Monkey Forest 2 WNA Meninggal Dunia
Polres Diminta Usut Tuntas Dugaan Kasus Pencabulan Dibawah Umur
Letternews.net — Lembaga Perlindungan anak dan Perempuan Burangir Kota Padang Sidempuan yang beralamat di Jl. Danau Laut Tawar No.23, Kel. Wek V, Kec. P. Sidempuan Selatan, Kota Padang Sidempuan menyayangkan atas dugaan damai yang tak jelas atas kasus cabul terhadap anak di wilayah hukum Polres Padang Sidempuan.
Diduga damai (deal)? kasus cabul terhadap anak di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan kurang-lebih dua tahun sudah berlalu masih mengendap, dugaan kasus ini di Polres Kota Padang Sidimpuan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), sesuai LP: STPL/314/IX/2020/SU/PSP, tertanggal 22 September 2020 lalu.
Dalam laporan tersebut kejadian yang terjadi pada April 2020 lalu, di Jalan Baru By Pass, Pudun Jae, Kecamatan Padang Sidempuan Batunadua, Kota Padang Sidempuan dimana diduga Pelaku AL (32) Pria beranak satu warga Kecamatan Batu Nadua melakukan tindakan pencabulan disebuah kafe kepada anak dibawah umur DFS (14) warga Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Juli Zega dari Yayasan Burangir, rabu (24/8) kepada wartawan mengungkapkan bahwa kasus tersebut ditangani 2020 dan hingga kini belum ada proses.
“Ia benar, sudah dua tahun kasus ini dan kita yang mendampingi. Kita bingung dengan kejadian ini” kata Juli Zega.
Juli Zega juga berharap agar Kapolres Kota Padang mengusut dan menyelesaikan kasus tersebut sebab dugaan pencabulan terhadap anak adalah kejahatan yang tidak bisa ditunda-tunda ataupun didamaikan.
“Kita harapkan Bapak Kapolres segera menindak lanjuti laporan itu sesuai LP, dan pelaku segera diproses. Karena ini kasus yang khusus,. . .” Ujar Juli Zega. Disamping memberi efek jera bagi pelaku-pelaku cabul pihak Polres diharapkan jangan pilih pilih dalam menangani kasus seperti ini, mengingat perilaku yang begini sangat merusak mental generasi muda.
Sedangkan dalam Laporan Polisi, Undang – undang yang dilaporkan yakni sesuai UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 81 (2)dan UU Nomor 23 Tahun 2002.
( LN/FBN)