Polisi Tetapkan Anak Ketua DPRD Sebagai Tersangka

 Polisi Tetapkan Anak Ketua DPRD Sebagai Tersangka

Foto: Ilustrasi

Letternews.net — Pihak kepolisian telah menetapkan anak Ketua DPRD Kota Ambon Elly Toisuta, AT (25), sebagai tersangka.

BACA JUGA:  KPU Kota Denpasar Umumkan DCT Caleg DPRD Kota Denpasar

Ia terjerat kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja berusia 15 tahun hingga meninggal dunia.

Kapolda Maluku Irjen Lotharia Latif mengatakan AT saat ini juga telah ditahan di Polresta Ambon.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di rumah tahanan Polresta Ambon,” ujarnya, seperti dikutip dari Tribun Ambon pada Rabu (2/8/2023).

BACA JUGA:  PLN Jajaki Energi Nuklir, Kaji Kelayakannya Bersama KHNP Korsel di Forum COP28 Dubai

Adapun AT diduga menganiaya korban di depan Asrama Polri, Talake, Kota Ambon pada Minggu (30/7/2023) sekitar pukul 21.30 WIT.

Korban berinisial RRS (15) yang merupakan warga Ponegoro, Ambon kemudian meninggal dunia akibat penganiayaan tersebut.

Latif menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan pandang bulu dalam menegakkan hukum.

BACA JUGA:  Tangan Kanan Mantan Gubernur Aceh Ditahan KPK

Ia juga telah memerintahkan Kapolresta Ambon untuk melakukan proses hukum sesuai prosedur yang berlaku.

Dalam penegakan hukum, ia memastikan tidak ada tebang pilih karena semua sama di mata hukum.

Sementara itu, Latif mengatakan bahwa saat ini penyidik telah melakukan sejumlah langkah untuk pengembangan kasus

BACA JUGA:  Polisi Buru Perampok Restoran

Menurutnya, penyidik telah melakukan autopsi serta memeriksa beberapa saksi.

Di sisi lain, Latif mengimbau agar masyarakat tetap tenang dalam menyikapi insiden ini dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada Polri.

Ia juga memastikan penanganan kasus penganiayaan yang berujung kematian ini akan mengedepankan rasa keadilan. (LN/POL)

.

Bagikan: