Polisi Tetapkan 19 Tersangka Demo Revisi UU Pilkada Ricuh di DPR

 Polisi Tetapkan 19 Tersangka Demo Revisi UU Pilkada Ricuh di DPR

Foto: Gedung DPR RI

Letternews.net — Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan 19 tersangka terkait aksi revisi Undang-Undang Pilkada di depan Gedung DPR/MPR RI. Informasi itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

BACA JUGA:  BRI dan Perumda Pasar Sewaka Dharma Resmikan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu

“Dari 50 orang yang diamankan, akhirnya penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 19 di antaranya sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat 23 Agustus 2024.

Dari 19 tersangka, kata dia,  satu orang di antaranya dikenakan Pasal 170 KUHP terkait dengan perusakan fasilitas. Sementara itu, 18 orang lainnya dijerat dengan Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 214 KUHP dan atau 218 KUHP.

Dia menjelaskan 18 tersangka lainnya berdasarkan fakta perbuatan dan perannya masing-masing yang diduga telah melakukan tindakan kekerasan terhadap petugas secara bersama-sama melakukan tindakan kekerasan, dan juga pasal ketiga tidak mengindahkan perintah petugas di lapangan saat proses penyampaian pendapat dan sudah selesai.

BACA JUGA:  Diduga Tersangka Anggota KKB di Serahkan ke Kejaksaan

“Setelah diminta petugas kami membubarkan diri, mereka tidak membubarkan diri, bahkan melakukan perlawanan dengan melempar petugas dengan bayu, kayu, bambu. Dengan ancaman maksimal 4 tahun,” kata dia.

Dari massa yang diamankan, termasuk Direktur Lokataru Del Pedro Marhaen dan Asisten Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta sekaligus anak artis Machica Mochtar, Iqbal Ramadhan. Ade Ary mengatakan keduanya tidak ditetapkan jadi tersangka. “Bukan (bagian tersangka),” tambahnya.

Reporter: Sin

.

Bagikan: