Polisi Tangkap Ayah Bunuh Anak Tiri

 Polisi Tangkap Ayah Bunuh Anak Tiri

Foto: Ilustrasi

Letternews.net — Polrestabes Bandung menangkap Mulyadi (31), yang menjadi terduga pelaku pembunuhan terhadap anak tirinya yang masih berusia empat tahun. Pelaku diduga menganiaya korban sehingga tewas.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pihaknya menangkap pelaku tak lama usai melakukan aksinya.

BACA JUGA:  Polisi Buru Perampok Restoran

“Awalnya ibu korban melaporkan pada tanggal 5 April dalam laporan tersebut diketahui bahwa kejadian tanggal 4 April 2024,” kata Kusworo seperti dilansir dari Antara, Minggu, 7 April 2024.

Kusworo menjelaskan, awalnya pelaku kesal melihat kelakuan anak tirinya dan langsung memukulnya di bagian ulu hati hingga terjungkal. Akibat pemukulan itu, korban mengalami muntah-muntah dan tidak bisa makan.

“Kemudian oleh sang ibu diminta untuk istirahat. Setelah selesai istirahat, diminta makan lagi, tetap tidak bisa makan dan muntah lagi,” kata dia.

BACA JUGA:  Pemanfaatan PMT Bergizi Sebagai Media Penyuluhan di Posyandu

Tak berhenti, kata Kusworo, pelaku kembali kesal karena korban tidak mau makan. Pelaku yang telah gelap mata kembali memukul korban di bagian kening hingga terjungkal.

“Kepala bagian belakangnya terbentur tembok kemudian dilakukan kembali pemukulan berulangkali,” katanya.

Karena melihat korban terus dipukuli, lanjut dia, ibu korban langsung membawanya ke Purwakarta untuk pulang. Namun, saat di perjalanan pulang ke rumah, korban meninggal dunia.

BACA JUGA:  Pria Lansia Cabuli Tiga Bocah Perempuan Ditangkap Polisi

“Korban dilakukan autopsj, hasil autopsi korban meninggal dunia karena usus 12 jari terluka akibat pukulan tersangka ini mengakibatkan tidak bisa masuk makanan,” kata dia.

Akibat perbuatannya, ia mengatakan pelaku dijerat pasal berlapis yaitu pasal 80 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. UU KDRT ancaman hukuman 15 tahun penjara dan pasal 351 ayat 3 KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun. (LN/SIN)

.

Bagikan: