Tertimpa Pohon Tumbang di Monkey Forest 2 WNA Meninggal Dunia
Polisi Sita Ribuan Pil Narkoba dari Seorang Pengedar
Letternews.net — Satresnarkoba Polres Serang menangkap seorang pengedar narkoba berinisial JO (25) di rumahnya di Desa Pagintungan, Jawilan, Kabupaten Serang, Banten. Ia ditangkap saat mengemas pil koplo dalam paketan kecil.
Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko mengatakan, JO ditangkap pada Selasa, 5 Maret 2024 sekitar pukul 14.00 WIB . Mulanya polisi mendapat informasi dari masyarakat yang curiga pekerja harian lepas ini berjualan narkoba.
“Satresnarkoba memperoleh informasi masyarakat yang mencurigai tersangka JO berjualan narkoba,” kata Candra dikutip dari laman resmi Polri, Senin, 11 Maret 2024.
Menurut Candra, tersangka diamankan saat mengemas pil Hexymer. “Saat penangkapan, tersangka JO sedang packing obat hexymer. Seluruh barang bukti yang diamankan di lantai kamar tidurnya,” imbuhnya.
Candra menjelaskan, dari tangan tersangka polisi menyita 300 butir obat jenis Tramadol serta 1.068 butir pil Hexymer dalam 178 paketan kecil masing-masing berisi enam butir. Selain itu turut diamankan uang hasil penjualan obat.
“Tersangka mendapatkan obat dari AB di wilayah Jakarta Barat. Namun JO tidak mengetahui secara pasti lokasi tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan,” kata dia.
Kepada polisi tersangka mengaku terpaksa berjualan obat karena penghasilan dari bekerja tidak menentu. Oleh karenanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tersangka berjualan obat keras.
“Motifnya karena tersangka merupakan pekerja serabutan yang penghasilannya tidak menentu. Keuntungan dari berjualan obat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.
Akibat dari perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 435 Jo 436 Undang-Undang Nomor 317 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. (LN/SIN)