Polda Bali Tetapkan Putu Agus Antara Jadi Tersangka 

 Polda Bali Tetapkan Putu Agus Antara Jadi Tersangka 

Foto: Ilustrasi

Letternews.net — Polda Bali Tetapkan I Putu Agus Antara (57) Jadi Tersangka penipuan. Berdasarkan hasil gelar perkara dan pemeriksaan sejumlah saksi, I Putu Agus Antara ditetapkan Penyidik Direktorat Reserse Umum  (Ditreskrimum) Polda Bali sebagai tersangka pada Selasa. 24 Januari 2023 denga nomor surat B/70/I/RES/1.11/2023/Ditreskrimum.

BACA JUGA:  KMP Nusa Makmur Kandas di Perairan Pelabuhan Gilimanuk

Hal ini disampaikan penyidik Kombespol Surawan saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Rabu. 25 Januri 2023

Putu Agus Antara dilaporkan pada tanggal 14 Februari 2021 dengan No. Reg : Dumas/65/II/2021/Ditreskrimum Polda Bali.Dugaan penipuan dan penggelapan kasus jual-beli tanah ke Polda Bali. dan oknum notaris berinisial Hartono. Keduanya dilaporkan kuasa hukum pelapor, yakni Eko Nur Djunaidi, SH

Kasus bermula pada tanggal 14 Juli 2017, dimana telah dibuat dan disepakati perjanjian jual beli pelapor dengan I Putu Agus Antara terkait dengan obyek tanah yang akan dijual di salah satu lokasi di Kabupaten Tabanan, Bali dengan luas kurang lebih 7 Ha.

Terlapor meyakinkan bahwa tanah tersebut adalah miliknya, sehingga pelapor setuju dan membayar down payment (DP) sebesar Rp 1 miliar dan diterima oleh terlapor melalui pembayaran tunai keras di hadapan Notaris Hartono. Terlapor selanjutnya mengajak korban (pelapor) untuk melegalisasi perjanjian yang telah dibuat sebelumnya ke kantor Notaris Hartono yang turut terlapor, dan berjanji akan menunjukkan bukti sertifikat kepemilikan (SHM) yang dijual oleh terlapor dan Notaris Hartono meyakinkan Pelapor bahwa, seluruh Sertifikat ada di Kantornya.

BACA JUGA:  BPN Permudah Masyarakat Cek Sertifikat Tanah Secara Online

“Namun, kedua terlapor tidak dapat menunjukkan bukti sertifikat tersebut, sejak Mei 2017 hingga Februari 2021, dan masih dengan itikad baik pelapor masih melanjutkan pembayaran sampai total yang sudah terbayar adalah Rp 3,750 miliar,” terang Eko yang menjelaskan pembayaran setelah DP ditransfer hingga 4 termin.

Karena terlapor tak kunjung menunjukkan SHM, pelapor menghentikan pembayaran tersebut setelah mengetahui bahwa obyek tanah tersebut ternyata sertifikatnya adalah milik pihak lain atas nama Andre. Pelapor kemudian berusaha mensomasi Terlapor. Namun tidak ada itikad baik selama 3 tahun, yakni mulai tahun 2018 hingga 2020. (LN/POL)

 

.

Bagikan: