Pengacara Kondang Ditetapkan Tersangka Oleh Bareskrim Polri

 Pengacara Kondang Ditetapkan Tersangka Oleh Bareskrim Polri

Foto: Gedung Bareskrim Polri

Letternews.net — Bareskrim Polri menetapkan pengacara Alvin Lim sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian dan atau fitnah pemberitaan bohong imbas kasus ‘Kejaksaan Sarang Mafia’.

BACA JUGA:  Kejagung Tetapkan Tersangka di Kasus Komoditi Timah

“Kami juga sudah melakukan penetapan tersangka terhadap saudara AL,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid, kepada wartawan,  Kamis 31/8/2023).

Ia mengatakan, penetapan tersangka terhadap Alvin Lim dipastikan sudah melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan.

BACA JUGA:  Gubernur Koster Sepakat Revisi Perda Nomor 6 tahun 2023 Terkait PWA, Harap DPRD Ikut Sosialisasi SE Gerakan Bali Bersih Sampah

“Kami sudah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 28 orang dan selanjutnya kami juga sudah melaksanakan pemeriksaan saksi atau permintaan keterangan terhadap saksi ahli sebanyak 8,” ucapnya.

Menurut Adi Vivid, laporan polisi di sejumlah Polda saat ini ditarik Bareskrim Polri.

BACA JUGA:  Ini Arahan Langsung Presiden Jokowi Ke-Bawaslu RI

Alvin dikenakan dengan Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 dan atau Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. (LN/POL)

.

Bagikan: