Pemanfaatan Tanah Pesisir Pantai sebagai Beach Club: Ni Nyoman Sri Puspadewi Raih Gelar Doktor Hukum dengan Predikat Cumlaude

 Pemanfaatan Tanah Pesisir Pantai sebagai Beach Club: Ni Nyoman Sri Puspadewi Raih Gelar Doktor Hukum dengan Predikat Cumlaude

Foto: Angkat Disertasi “Pemanfaatan Tanah Pesisir Pantai” Ni Nyoman Sri Puspadewi Raih Gelar Doktor “Cumlaude” di Unwar

Denpasar, Letternews.net — Pengelolaan tanah pesisir pantai untuk usaha beach club sebagai penunjang pariwisata berkelanjutan di Bali menjadi topik disertasi yang mengantarkan Ni Nyoman Sri Puspadewi, S.H., M.H. meraih gelar Doktor Hukum dengan predikat Cumlaude pada Ujian Terbuka dan Promosi Doktor di Fakultas Pascasarjana Universitas Warmadewa (Unwar), Senin (11/8).

Sri Puspadewi merupakan doktor hukum ke-21 yang berhasil lulus dari Prodi S3 Hukum Fakultas Pascasarjana Unwar. Ujian terbuka ini dipromotori oleh Prof. Dr. Johanes Ibrahim Kosasih, S.H., M.Hum, dengan didampingi oleh Dr. I Nyoman Gede Sugiartha, S.H., M.H. dan Dr. I Ketut Kasta Arya Wijaya, S.H., M.Hum sebagai co-promotor.

BACA JUGA:  Demi Krama Bali Tinggal di Rumah Layak Huni, Gubernur Koster Siap Kolaborasi Program Bedah Rumah TNI AD

Integrasi Filosofi Bali dalam Pemanfaatan Lahan Pesisir

Dalam pemaparan disertasinya, Sri Puspadewi menekankan bahwa pemanfaatan tanah pesisir pantai tidak hanya memiliki dimensi ekonomi, tetapi juga mengandung aspek filosofis yang kuat, terutama dalam konteks hukum dan budaya Bali.

  • Perspektif Yuridis: Tanah memiliki fungsi sosial, ekologis, dan ekonomis yang harus dimanfaatkan secara adil dan berkelanjutan.
  • Perspektif Filosofis Hindu: Tanah (Prthiwi) adalah unsur sakral dari Panca Mahabhuta yang menjadi pondasi kehidupan.
  • Perspektif Lokal Bali: Tanah pesisir merupakan bagian dari ruang sakral yang terintegrasi dalam konsep Tri Hita Karana — sebuah prinsip keharmonisan antara manusia, alam, dan Tuhan.

Menurut Sri Puspadewi, pemanfaatan lahan pesisir untuk beach club harus selaras dengan prinsip Tri Hita Karana ini.

BACA JUGA:  Bali United Siapkan Laga Uji Coba

Formulasi Perizinan yang Seimbang

Sri Puspadewi juga menyoroti perlunya konstruksi pengaturan perizinan usaha beach club yang diformulasikan secara sistematis. Formulasi ini harus mengintegrasikan berbagai peraturan sektoral, seperti UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta peraturan daerah terkait tata ruang dan zonasi pesisir.

Tujuannya adalah untuk menjamin kepastian hukum bagi investor, namun tetap memberikan ruang partisipasi masyarakat adat dan mempertimbangkan aspek lingkungan. Dengan demikian, akan tercipta keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian ekosistem pesisir.

Menghindari “Terror Tourism”

Sri Puspadewi juga menegaskan bahwa keberadaan beach club harus disesuaikan dengan sistem nilai desa adat agar tidak merusak kesucian wilayah dan harmoni sosial budaya. Ia memperingatkan bahwa tanpa adanya penyesuaian, pariwisata Bali bisa bergeser dari wisata budaya menjadi wisata eksploitasi, dan yang lebih ekstrem lagi, berpotensi berubah dari sustainable tourism (wisata berkelanjutan) menjadi terror tourism“.

Dekan Pascasarjana Unwar, Prof. Dr. Ni Luh Made Mahendrawati, S.H., M.Hum., menyampaikan harapannya agar gagasan Sri Puspadewi dapat menjadi rujukan penting dalam pengelolaan lahan pesisir untuk beach club di Bali. Hal senada juga disampaikan oleh Rektor Unwar, Prof. Dr. Ir. I Gde Suranaya Pandit, M.P., yang menegaskan bahwa kelahiran doktor baru ini adalah bukti komitmen Unwar dalam mencetak sumber daya manusia unggul yang mampu berkontribusi nyata bagi pariwisata dan keberlanjutan lingkungan di Bali.

Editor: Anto.

.

Bagikan: