Pelaku Tak Ditahan Korban Persetubuhan dan Keluarga Cemas

 Pelaku Tak Ditahan Korban Persetubuhan dan Keluarga Cemas

Foto: Ilustrasi

Letternews.net — Kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan pelaku MZAC telah dilimpahkan penanganan kasus tersebut dari Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng ke Kejaksaan Negeri Buleleng, namun oleh Kejaksaan pelaku tidak dilakukan penahanan hingga menyebabkan korban dan keluarga resah.

BACA JUGA:  Dua Proyek Jembatan di Kabupaten Buleleng Dipastikan Molor

Salah satu pihak keluarga mengaku penanganan kasus persetubuhan tersebut telah dinyatakan tuntas di kepolisian sehingga kasus telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Buleleng, namun demikian tidak dilakukan penahanan dan diduga ada permohonan dari pihak-pihak tertentu yang memiliki hubungan dengan Jaksa.

“Mohon diklarifikasi ke Kasi Pidum atau Jaksa Penuntut Umum di kejari Buleleng. Ada perkara atau kasus anak sudah tahap 2, kewenangan ada di jaksa, tapi tidak ditahan, padahal korbannya anak-anak dan akibat kasus itu menyebabkan keluar masuk rumah sakit. Ada apa dibalik semua ini, mentang-mentang keluarga tersangka kaya, keluarga korban diinjak-injak martabat, harga dirinya,” ungkap salah satu keluarga korban, Rabu 10 Januari 2024.

BACA JUGA:  Sukses Menambah Pelanggan, Kunci Membaiknya Kinerja PLN 2023

Kasus pencabulan terhadap korban yang masih dibawah umur itu berawal saat pelaku dengan korban berpacaran dan sekitar tanggal 12 Juli 2022, pelaku mengajak korban ke penginapan Hotel Cipta Seririt Buleleng, disanalah keduanya melakukan hubungan badan dan perbuatan itu dilakukan berulang kali.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada saat dikonfirmasi membenarkan Kejaksaan Negeri Buleleng telah menerima pelimpahan penanganan kasus persetubuhan tahap 2 dengan pelaku MZAC, bahkan diakui terhadap pelaku tidak dilakukan penahanan dengan berbagai pertimbangan, salah satunya masih dibawah umur.

BACA JUGA:  Relawannya Dikeroyok Mahfud MD Angkat Bicara

“Tidak dilakukan penahanan dengan alasan atau dipertimbangkan, adanya surat Permohonan dari orang tua (bapak Kandung) dan Paman Anak yang pada intinya memohon agar terhadap anak tidak dilakukan penahanan sebab masih sekolah kelas Xll,” ungkap Kasi Intel Alit Ambara Pidada.

Pada bagian lain Kasi Intel Kejari Buleleng juga menegaskan tidak dilakukan penahanan terhadap pelaku berdasarkan Undang-Undang 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,

“Pada pasal 32 ayat (1) penahanan terhadap anak tidak boleh dilakukan dalam hal anak memproleh jaminan dari orang tua/wali dan atau lembaga bahwa anak tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan atau merusak barang bukti, dan/atau tidak akan mengulangı tindak pidana,” bebernya.

BACA JUGA:  Anak Mantan Sekda Buleleng Tersangka Korupsi

Diketahuinya aksi persetubuhan itu berawal dari kehamilan yang diketahui setelah pihak keluarga melakukan pemeriksaan medis pada salah satu bidan di Seririt, bahkan upaya secara kekeluargaan yang dilakukan tidak membuahkan hasil, bahkan pelaku bersama keluarganya tidak mau bertanggung jawab sehingga keluarga korban menempuh penanganan kasus itu secara hukum.

Sementara kondisi korban pasca peristiwa itu juga mengalami depresi dan beberapa kali masuk rumah sakit, bahkan saat ini korban telah melahirkan dan merawat anak laki-laki berusia 2 bulan dari hasil hubungan dengan pelaku. (LN/POL)

.

Bagikan: