Pegawai KPK Terima Pungli di Rutan

 Pegawai KPK Terima Pungli di Rutan

Foto: Lobby KPK

Letternews.net — Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengungkap modus yang diduga dilakukan pegawai KPK saat melakukan praktik pungutan liar (pungli) di rutan KPK.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan 93 pegawai KPK yang terlibat itu diduga memberi fasilitas tambahan kepada tahanan yang sudah menyetorkan uang.

BACA JUGA:  KPK Periksa Direktur Asiatel Globalindo Victor Antonio

“Uang itu supaya yang tadi-tadi itu bisa dilakukan. Untuk menikmati fasilitas tambahan, itu kompensasinya,” kata Syamsuddin di Gedung Dewas KPK, Jumat, 12 Januari 2024.

Selain itu, dikatakan Syamsuddin, besaran uang yang diterima pegawai KPK dari para tahanan itu beragam, ada yang puluhan hingga ratusan juta. Besaran itu tergantung posisi masing-masing.

BACA JUGA:  Lapas Kerobokan Geledah Penghuni Lapas dan Tes Urin Pastikan Tidak Ada Peredaran Barang Ilegal di Dalam 

“Ada ratusan juta, ada yang hanya jutaan, ada puluhan juta. Beda-beda sesuai dengan itunya, posisinya,” kata dia.

Syamsuddin mengatakan 93 pegawai KPK yang terlibat dalam dugaan pungli ini dalam waktu dekat akan menjalani sidang etik oleh Dewas KPK.

“Mudah-mudahan minggu depan. Kalau enggak bulan ini lah, pasti bulan ini,” kata dia

BACA JUGA:  Eric Rosi Priyo Nugroho Pimpin PLN UID Bali 

Terpisah, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya telah memeriksa sekitar 190 orang dalam proses penyelidikan terkait dugaan pungli tersebut.

Ratusan orang itu terdiri dari pegawai KPK dan pihak luar. Alex mengatakan KPK masih memetakan peranan pihak-pihak yang diduga terlibat.

BACA JUGA:  KPK Buka Peluang Periksa Lagi, Terdakwa Korupsi DJKA Suap Ketua Demokrat Sumut

“Nanti kalau ada unsur pidananya, ada unsur niat dari awal dia ingin memeras atau mengambil keuntungan dari para tahanan KPK, nah itukan sudah masuk unsur pidana,” kata Alex.

Dugaan pungli di Rutan KPK kali pertama dibongkar oleh Dewas KPK. Dewas melaporkan temuan tersebut kepada pimpinan KPK lantaran hanya bisa menangani kasus etik pegawai Lembaga Antirasuah saja (LN/SIN)

.

Bagikan: