Pasca-Banjir, OJK Beri Ruang Pelaku Jasa Keuangan Lakukan Restrukturisasi Kredit di Bali

Foto: Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu
DENPASAR, Letternews.net – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan empati mendalam atas musibah banjir yang melanda Bali beberapa hari terakhir. Mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022, OJK memberikan ruang bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk menerapkan perlakuan khusus, seperti restrukturisasi kredit, bagi para debitur yang terdampak bencana.
Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu, dalam siaran persnya pada Jumat (12/9) menjelaskan bahwa OJK bersama PUJK dan pemangku kepentingan akan melakukan asesmen komprehensif untuk mengukur dampak banjir. Hasil asesmen ini akan menjadi dasar pertimbangan dalam menentukan langkah kebijakan yang tepat, sesuai dengan kerangka POJK 19/2022.
Sebelumnya, OJK telah menerapkan kebijakan serupa saat Bali menghadapi dampak erupsi Gunung Agung dan pandemi COVID-19. Kebijakan ini dinilai berhasil menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus memberi ruang pemulihan bagi para pelaku usaha. Dalam penerapannya, OJK menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.
Editor: Rudi