Pasca-Banjir, OJK Beri Ruang Pelaku Jasa Keuangan Lakukan Restrukturisasi Kredit di Bali

DENPASAR, Letternews.net – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan empati mendalam atas musibah banjir yang melanda Bali beberapa hari terakhir. Mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022, OJK memberikan ruang bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk menerapkan perlakuan khusus, seperti restrukturisasi kredit, bagi para debitur yang terdampak bencana. [irp] Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji […]