Orangtua Kaget, Oknum Kades Setubuhi Gadis 15 Tahun

 Orangtua Kaget, Oknum Kades Setubuhi Gadis 15 Tahun

Foto: Ilustrasi

Letternews.id — Polisi menangkap seorang oknum kepala desa di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat atas dugaan kasus persetubuhan dengan remaja 15 tahun.

Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu Muhammad Rayendra mengungkapkan pelaku telah menyetubuhi gadis 15 tahun tersebut sebanyak dua kali di TKP pada Oktober 2021.

Rayendra juga menambahkan bahwa kasus ini terkuak dari chat pelaku dan korban yang sudah tersebar di media sosial.

BACA JUGA:  Diduga Tersangka Anggota KKB di Serahkan ke Kejaksaan

Chat tersebut berisi perbincangan yang tidak senonoh dan tidak wajar.

Melansir Senin (17/1/2022), orang tua korban melaporkan secara resmi kasus persetubuhan ini ke pihak Sat Reskrim Polres Bima Kota pada Selasa (18/1/2022).

Mereka menegaskan bahwa tidak ada kata damai dan kasus harus diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:  Polisi Awasi Jual Beli Sajam di Medsos

Saat ini, pihak penyidik unit PPA sedang memproses dugaan persetubuhan yang menyeret nama oknum Kepala Desa berinisial SDM ini.

Penyidik akan memeriksa para saksi, korban, dan olah TKP untuk mengumpulkan segala bukti yang ada.

BACA JUGA:  Dorong Terciptanya Tumbuh Kembang Balita Secara Optimal, Pemkot Denpasar Gelar Lomba Balita Sehat

Rayendra menyatakan bahwa kasus persetubuhan anak di bawah umur ini merupakan kejahatan yang luar biasa.

Oleh karena itu, penanganan kasus ini telah  menjadi atensi dan mutlak untuk ditangani secara serius.

(Ven/Hsb/LN)

.

Bagikan: