OJK Terbitkan Peraturan Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum

 OJK Terbitkan Peraturan Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum

Foto: Logo OJK

Letternews.net — Dalam mengantisipasi gejolak geopolitik global yang bisa berdampak sektor perbankan nasional Otoritas Jasa Keuangan atau atau OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum (POJK 5/2024).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan, terbitnya POJK 5/2024 ini dalam rangka penguatan pengawasan dan penanganan permasalahan Perbankan.

BACA JUGA:  OJK Dorong Peningkatan Akses Permodalan UMKM

Dijelaskan lebih lanjut, POJK 5/2024 yang diterbitkan OJK merupakan penyelarasan dan pengkinian ketentuan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Ada empat topik ketentuan utama dalam yang diatur dalam POJK 5/2024.

Pertama, Pengkinian mekanisme dan koordinasi antara lembaga dalam penetapan Bank Sistemik.

BACA JUGA:  Astra Financial Gandeng OJK Perkuat Literasi Keuangan Digital

Kedua, Penetapan status dan tindakan pengawasan bank.

Ketiga, Rencana aksi pemulihan (recovery plan).

Keempat, Pendirian Bank Perantara dalam rangka resolusi bank oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).

Dian Ediana Rae mengungkapkan, POJK ini juga mengatur mengenai koordinasi antar-lembaga, dan penguatan kewenangan kelembagaan di sektor keuangan khususnya perbankan.

BACA JUGA:  Ayah Tega Cabuli Anak Tirinya Sejak Kelas Lima Sekolah Dasar

Pihaknya berharap dengan POJK ini, kemungkinan permasalahan bank dapat dihindari atau terdeteksi dan diselesaikan lebih cepat.

“Ketentuan ini penting dalam mengantisipasi situasi geopolitik global yang bergejolak yang dapat mengganggu perekonomian nasional dan kegiatan usaha bank,” kata Dian Ediana Rae menegaskan

BACA JUGA:  Ketua DPD RI Apresiasi OJK Yang Minta Lembaga Keuangan Terapkan Deteksi Dini Transaksi Judi Online

Diharapkan juga, POJK 5/2024 ini juga menjadi landasan yang kuat bagi industri perbankan Indonesia untuk beradaptasi dengan cepat terhadap kompleksitas dinamika makroekonomi dan keuangan.

Ketentuan ini berlaku untuk seluruh Bank Umum, baik konvensional maupun syariah serta termasuk Kantor Cabang dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri. (LN/HUM)

.

Bagikan: