Tertimpa Pohon Tumbang di Monkey Forest 2 WNA Meninggal Dunia
OJK Keluarkan Syarat WNA Buka Rekening
Letternews.net — Permasalahan WNA di Pulau Dewata belakangan tengah menjadi sorotan publik. Begitu juga, Kepala OJK Regional 8 Bali Nusra Kristrianti Puji Rahayu mengungkapkan syarat pembukaan rekening terhadap WNA?
OJK mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai penyederhanaan pembukaan rekening valas oleh perorangan yang berkewarganegaraan asing. SE No.S-246/S.01/2015 tanggal 15 September 2015. SE tersebut dapat mendorong WNA khususnya frequent visitors untuk membuka rekening valas di bank lokal.
Selain itu, kemudahan ini diharapkan juga dapat meningkatkan minat warga negara asing untuk berinvestasi dan atau berwisata di Indonesia. Ketentuan penyederhanaan persyaratan yang dikeluarkan yakni (1) Rekening Turis dengan Saldo Terbatas antara 2.000 dolar AS – 50.000 dolar AS: (a) Persyaratan pembukaan rekening dalam rangka Customer Due Dilligent (CDD) cukup dengan menunjukkan identitas berupa paspor, (b) Setoran pertama minimal 2.000 dolar AS dan saldo maksimal 50.000 dolar AS, (c) Jumlah saldo dibawah 10.000 dolar AS dikenakan charges lebih tinggi.
2) Rekening WNA dengan Saldo Tidak Terbatas yakni (a) Persyaratan pembukaan rekening dalam rangka CDD menggunakan paspor dan 1 (satu) dokumen tambahan tertentu (misalnya: referensi dari bank terkait di negara asal WNA, surat keterangan domisili setempat, identitas istri, foto kopi kontrak tempat tinggal, atau kartu kredit/debet), (b) Saldo lebih dari 50.000 dolar AS.
3) Rekening WNA dengan Saldo Khusus – Jumlah Besar yakni (a) Persyaratan pembukaan rekening dalam rangka CDD menggunakan paspor dan dokumen tambahan tertentu (misalnya: referensi dari bank terkait di negara asal WNA, surat keterangan domisili setempat, identitas istri, fotokopi kontrak tempat tinggal, atau kartu kredit/ debet), (b) Saldo lebih dari 1.000.000 dolar AS, (c) Pajak bunga deposito lebih rendah dari pajak pada umumnya, dan diterapkan secara progessive (lebih banyak saldo, lebih rendah pajaknya), (d) Diprioritaskan pembukaan rekening ini hanya oleh bank-bank tertentu yang memenuhi syarat manajemen risiko dan kehati-hatian perbankan.
Kebijakan tersebut telah dijelaskan melalui siaran pers OJK No. SP 76/DKSN/OJK/9/2015 tanggal 16 September 2015 (terlampir). OJK telah melakukan seleksi calon nasabah yg melakukan pembukaan rekening melalui pengisian formulir pembukaan rekening dan identifikasi calon nasabah melalui tatap muka/foto wajah calon nasabah untuk mengetahui Know Your Costomer (KYC).
OJK melakukan pengawasan berbasis risiko terhadap IJK dan kepatuhan IJK terhadap ketentuan yg berlaku. Pembukaan rekening masuk dalam kategori kegiatan operasional IJK sehingga termasuk dalam kategori risiko operasional.
OJK melakukan pengawasan minimal setiap tahun sekali menurut amanat undang-undang sehingga pengawasan pembukaan rekening minimal dilakukan satu tahun sekali sesuai risiko yg ada di IJK.
Selain itu, OJK memastikan IJK mematuhi ketentuan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) dalam pelaksanaan pembukaan rekening.
“Jumlah pembukaan rekening WNA bervariasi setiap bank karena pelayanan yang berbeda-beda setiap bank dan tergantung lokasi kantornya juga,” tutup Kristrianti Puji Rahayu di Denpasar, Selasa (28/3). (LN/BIS)
.