Targetkan Juara Umum Porprov 2027, Wawali Arya Wibawa Buka Rakerkot KONI Denpasar 2026
OJK Bali Apresiasi Media sebagai ‘Garda Terdepan’ Edukasi Keuangan: Ajak Media Kolaborasi Erat untuk Luruskan Pemahaman Publik Soal Pinjol, Fraud, dan Alur Pengaduan OJK
Foto: Kepala OJK Bali Kristrianti Puji Rahayu apresiasi media sebagai ‘garda terdepan’ literasi keuangan pada acara NGORTE (8/12/2025). Puji luruskan miskonsepsi, jelaskan OJK tidak wajib ganti kerugian akibat kelalaian pribadi (POJK 22). OJK ajak media sinergi filter kasus & advokasi awal.

DENPASAR, Letternews.net – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu, menyampaikan apresiasi tinggi dan harapan besar kepada rekan-rekan media. Dalam acara bertajuk NGORTE (Ngobrol Bersama Update Berita with Media) pada Senin, (8 Desember 2025), Puji menilai media memiliki peran krusial dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait layanan dan risiko di sektor jasa keuangan.
Puji Rahayu secara khusus menyoroti bahwa jaringan informasi yang dimiliki media jauh lebih luas dan mendalam dibandingkan OJK, menjadikan media sebagai “garda terdepan” dalam upaya literasi keuangan.
“Teman-teman itu punya jaringan yang lebih luas daripada kami. Karena itu, ke depan kami ingin menjalin kolaborasi yang lebih erat, mungkin pada 2026 kita bisa buat program bersama,” ujar Puji, membuka peluang sinergi program edukasi yang lebih masif.
Meluruskan Miskonsepsi: OJK Bukan Lembaga Pengganti Kerugian Pribadi
Dalam forum tersebut, Puji menyinggung beberapa isu krusial, mulai dari produk keuangan baru (fractional gold) hingga batasan yang harus dipahami masyarakat (do’s and don’ts) agar terhindar dari risiko.
Ia menekankan masih banyak masyarakat yang salah memahami peran OJK, terutama dalam kasus kerugian keuangan. Banyak masyarakat menyangka OJK memiliki kewajiban mengganti uang mereka yang hilang akibat fraud atau pinjaman online ilegal. Puji meluruskan bahwa sesuai dengan POJK 22 tentang Perlindungan Konsumen, pihak yang wajib mengganti kerugian adalah Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), itupun jika terbukti terjadi kesalahan dari lembaga tersebut.
“Kalau kerugian terjadi karena kelalaian pribadi, seperti membagikan password atau OTP, dan tidak bisa membuktikan bahwa transaksi bukan dilakukan sendiri, maka tentu tidak mungkin OJK memerintahkan penggantian,” tegasnya.
Puji menyayangkan bahwa miskonsepsi ini seringkali menimbulkan pemberitaan yang menyudutkan OJK seolah tidak bertanggung jawab, padahal dana yang dikelola lembaga jasa keuangan adalah dana masyarakat, bukan dana pribadi institusi.
Ajakan Media Aktif dalam Case Filtering dan Advokasi Awal
Oleh karena itu, Puji mengajak media untuk membantu mengedukasi masyarakat agar lebih memahami alur penyelesaian sengketa, sekaligus mendorong pengecekan awal sebelum mengajukan pengaduan resmi ke OJK.
Ia berharap media dapat berperan aktif dalam “case filtering” (penyaringan kasus) dan advokasi awal. Media dapat membantu korban fraud melihat kasusnya, mengecek aplikasi yang digunakan, atau memastikan langkah penyelesaian dengan PUJK.
“Kadang masyarakat langsung panik. Padahal, teman-teman bisa bantu dulu melihat kasusnya… Jika seluruh masyarakat langsung mengadu ke OJK tanpa penyaringan awal, beban penanganan akan sangat besar,” pungkasnya, menekankan perlunya masyarakat memanfaatkan layanan pengaduan pertama di lembaga jasa keuangan terlebih dahulu.
Puji berharap, berita yang dihasilkan media tidak hanya berasal dari siaran pers OJK, tetapi juga dari analisis dan tulisan mandiri media yang lebih mendalam dan edukatif.
Eitor: Rudi.








