HAKAN Gelar Diskusi Interaktif Kewarganegaraan dan Tantangan Dalam Perspektif Kebangsaan
MK Putuskan Masa Jabatan Pimpinan KPK Menjadi 5 Tahun
Letternews.net — Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan gugatan uji materi atau judicial review Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang dilayangkan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait masa jabatan pimpinan lembaga antirasuah itu.
Hasilnya, hakim mengetuk masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun, dari yang sebelumnya hanya 4 tahun. Dengan putusan MK tersebut, maka Firli Bahuri dan pimpinan KPK lainnya tak jadi lengser tahun ini. Karena masa jabatannya diperpanjang satu lagi atau sampai pada pemilu 2024.
“Ini nambah satu tahun. Ya nggak ada pansel. Ya sekarang enggak ada pansel,” ujar Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto di Jakarta, Kamis, (25/5).
Sebab menurut Bambang, keputusan MK bersifat final dan mengikat. Maka keputusan tersebut harus diikuti. “Tapi keputusan MK bersifat final dan mengikat. Kalau udah final dan mengikat ya kita mau ngomong apa? Berarti oke kan gitu,” ujar Bambang.
Sehingga pemerintah tidak akan menggelar panitia seleksi atau pansel. “Ya ini udah berlaku, dibaca di putusan MK nya lah, karena nanti yang melakukan yudisial review adalah Gufron. Pak Gufron toh? nah ini dikabulkan, berarti ini yang kabul juga. Dan itu berarti seterusnya 5 tahun,” jelas Bambang.
Ketua DPP PDIP ini mengatakan, sebelum pengambilan keputusan itu Mahkamah Konstitusi juga mendengarkan pendapat DPR sebagai perumus undang-undang. “Nah MK sebelum ambil putusan tentu bertanya pada DPR kenapa ini dulu 4 tahun? maka sikap DPR sudah disampaikan melalui Komisi III. Dan itu historical, pembuatan undang-undangnya itu sudah pasti disampaikan di dalam MK sebelum ambil putusan mengundang pihak-pihak terkait,” ujar Pacul.
“Di kami udah ada tim kuasa hukumnya DPR itu di Komisi III. Komisi III membuat tim kuasa hukum. Di situ komplit hampir seluruh fraksi ada. Itu kan sudah diminta berpendapat,” pungkasnya. (LN/LA)