Merokok saat Berkendara Terancam Hukuman Kurungan Tiga Bulan

 Merokok saat Berkendara Terancam Hukuman Kurungan Tiga Bulan

Foto: Merokok saat berkendara.

Letternews.net — Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mengingatkan soal larangan merokok saat berkendara.

Aturan terkait larangan merokok saat berkendara tertuang dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1.

BACA JUGA:  Profesor Sebut Harus Ada Pembanding untuk Pembuktian Perkara Jero Kepisah Silsilah, Harusnya Masuk Ranah Perdata

“Merokok pada saat mengendarai kendaraan bermotor merupakan kegiatan yang melanggar aturan,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes M. Latif Usman, Kamis, 23 Mei 2024.

Dia menyebut, tindakan merokok saat sedang berkendara di jalan merupakan pelanggaran aturan lalu lintas yang harus ditindak.

“Itu pelanggaran lalu lintas, memang harus ditindak,” tuturnya.

Diketahui, berdasarkan pasal Lalu Lintas, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

BACA JUGA:  Artis Pemeran Steven dalam Sinetron 'Misteri Cinta' Ditangkap Polisi

Pihak kepolisian juga akan menindak tegas pengendara yang melanggar berdasarkan UU LLAJ.

Dalam Pasal 283 menyatakan bahwa pelanggar terancam hukuman berupa kurungan tiga bulan dan denda sebesar Rp750 ribu.

Reporter: SIN.

.

Bagikan: