Mediasi BPN Bali Soal Sengketa Tanah Negara di Buleleng Tuai Kecaman

 Mediasi BPN Bali Soal Sengketa Tanah Negara di Buleleng Tuai Kecaman

Foto: Pertemuan mediasi berlangsung deadlock di Kantor Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng

Buleleng, Letternews.net – Mediasi yang difasilitasi Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali terkait sengketa tanah negara di Desa Pancasari menuai kritik tajam. Mediasi tersebut melibatkan PT Sarana Buana Handara (PT SBH) dan warga yang menggarap lahan, padahal secara hukum Hak Guna Bangunan (HGB) PT SBH telah berakhir sejak 2012.

Ketua Garda Tipikor Indonesia (GTI) Buleleng, Gede Budiasa, mengecam langkah BPN yang dianggap menghidupkan kembali klaim PT SBH atas tanah yang sudah kembali menjadi milik negara.

BACA JUGA:  Diberi Uang Tiga Ribu, Bocah Usia 10 Tahun Disetubuhi 

“Ini terlihat seperti menghidupkan kembali mayat hukum. Hak Guna Bangunan PT SBH sudah berakhir, tanah otomatis kembali ke negara. Tapi anehnya, BPN masih saja membuka forum seolah-olah PT SBH masih bisa menawar ulang tanah negara,” tegas Budiasa, Senin (25/8).

Ia menilai ada indikasi serius bahwa BPN justru memfasilitasi kepentingan swasta untuk kembali menguasai tanah negara, alih-alih melindungi hak rakyat. Menurut Budiasa, tindakan ini berpotensi menjadi maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang.

BACA JUGA:  Pembuka Portal TNBB Saat Hari Suci Nyepi Minta Maaf 

Perdebatan BPN dan Aktivis Anti-Korupsi

Budiasa mengingatkan, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) secara jelas menyatakan bahwa tanah dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat. “Tanah negara tidak bisa dinegosiasikan, apalagi dibagi dengan pihak swasta yang sudah kehilangan hak,” tambahnya. GTI Buleleng bahkan meminta inspektorat Kementerian ATR/BPN untuk turun tangan menyelidiki kasus ini.

Di sisi lain, Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Provinsi Bali, Hardiansyah, beralasan bahwa mediasi dilakukan untuk mencari jalan keluar bagi warga yang tinggal di lahan tersebut. “Untuk perpanjangan HGB tidak bisa langsung, karena ada belasan warga yang tinggal di sana. Makanya dilakukan mediasi supaya sama-sama dapat baiknya,” kilahnya.

BACA JUGA:  Bongkar! Siasat Selundupkan Hp di Dalam Nasi Gagal Total

Hardiansyah juga menyarankan agar perbekel desa merumuskan kesepakatan antara warga dan PT SBH. Ia bahkan menyarankan agar masalah ini diselesaikan melalui jalur pengadilan jika mediasi menemui jalan buntu.

Editor: Rudi.

.

Bagikan: