Tertimpa Pohon Tumbang di Monkey Forest 2 WNA Meninggal Dunia
Malam Nyepi, Anggota Ormas di Bali Lakukan Penusukan
Letternews.id — Kepolisian Resor Kota Denpasar mengamankan dua pelaku penusukan yang terjadi saat perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1944. Kapolresta Denpasar, AKBP Bambang Yugo Pamungkas, menyampaikan bahwa beberapa oknum merusak momen Nyepi, tepatnya saat pengarakan ogoh-ogoh, pada Rabu (2/3/2022) lalu.
Satu dari dua pelaku tersebut diketahui adalah seorang anggota ormas. Menurut AKBP Bambang Yugo Pamungkas, tindakan penganiayaan berat ini melibatkan dua orang. Satu di antaranya merupakan anggota ormas. Tersangka Wayan Kariasa alias Balon (47), merupakan anggota ormas yang berasal dari Desa Dangin Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Timur. Sementara tersangka Putu Agus Budiada (36) merupakan warga Kelurahan Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara.
Keduanya melakukan tindakan kekerasan di dua lokasi yang berbeda di wilayah hukum Polresta Denpasar. Tercatat ada empat korban yang mengalami luka berat dan beberapa hingga saat ini masih di rawat di rumah sakit.
“Ada dua kejadian di wilayah Denpasar. Pertama di daerah Denpasar Utara dan Denpasar Timur,” ungkapnya, Selasa (8/3/2022).
Keduanya dijerat pasal pasal 351 ayat 2 KUHP dengan pidana maksimal 5 tahun penjara. Mereka juga dijerat Undang-Undang Darurat atas kepemilikan senjata tajam.