Jalankan Arahan Presiden Prabowo, Wabup Tjok Surya Pimpin Aksi Kolosal Bersih Pantai Watu Klotok
Lawan Monopoli Platform Digital, Dewan Pers dan KPPU Teken MoU Perkuat Ekosistem Pers Nasional
Foto: Dewan Pers & KPPU resmi teken MoU pada 17 Des 2025 untuk lawan monopoli platform digital dalam ekosistem pers nasional. Simak langkah perkuat persaingan usaha sehat.

JAKARTA, Letternews.net – Langkah besar diambil untuk menjaga keberlangsungan industri media nasional di tengah gempuran teknologi global. Dewan Pers dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk memperkuat persaingan usaha yang sehat terhadap perusahaan platform digital dalam ekosistem pers.
Penandatanganan strategis ini dilakukan langsung oleh Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, dan Ketua KPPU, M Fanshurullah Asa, pada Rabu, 17 Desember 2025, di Jakarta. Kerja sama ini menjadi benteng baru bagi kemerdekaan pers dan keadilan ekonomi media di Indonesia.
Mencegah Praktik Monopoli di Ranah Digital
Nota Kesepahaman ini lahir sebagai respons atas dominasi platform digital global yang seringkali menciptakan ketidakseimbangan dalam distribusi konten dan bagi hasil iklan. Fokus utama kerja sama ini meliputi:
-
Pencegahan Praktik Monopoli: Menindak tegas persaingan usaha tidak sehat yang merugikan perusahaan pers domestik.
-
Iklim Persaingan Sehat: Menciptakan standar bermain yang adil (level playing field) antara media nasional dan raksasa platform digital.
-
Penegakan Hukum Efektif: Meningkatkan koordinasi dalam menindak pelanggaran persaingan usaha di ekosistem pers.
Langkah Krusial Menjaga Kemerdekaan Pers
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa kerja sama ini sangat krusial agar kemerdekaan pers tidak terbelenggu oleh kekuatan pasar digital yang timpang.
“Kolaborasi dengan KPPU ini menegaskan komitmen bersama Dewan Pers – KPPU untuk menciptakan ekosistem pers yang adil, di mana media nasional dapat tumbuh dan bersaing secara sehat, terutama dalam menghadapi dominasi perusahaan platform digital,” ujar Komaruddin Hidayat.
Senada dengan hal tersebut, Ketua KPPU, M Fanshurullah Asa, menyebut momentum ini sangat penting untuk mengoptimalkan pengawasan terhadap platform digital yang berpotensi merusak keberlangsungan industri pers melalui praktik monopoli.
“Kami akan berkoordinasi erat dalam pertukaran data dan informasi untuk memastikan persaingan usaha yang sehat terhadap platform digital dapat terwujud,” tegas M Fanshurullah Asa.
Tantangan Digitalisasi dan Model Bisnis
Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers, Dahlan Dahi, menambahkan bahwa tantangan terbesar saat ini adalah terkait distribusi konten dan perubahan model bisnis media.
“Melalui kerja sama ini, kami berharap dapat membangun mekanisme pertukaran data yang efektif untuk memantau perilaku pasar platform digital, serta melakukan sosialisasi dan advokasi bersama guna menciptakan pemahaman yang lebih baik tentang isu persaingan usaha,” jelas Dahlan Dahi.
Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan KPPU ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan akan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama teknis yang lebih terperinci.
Editor: Rudi.








