KUHP Baru Pengganti Hukum Kolonial Segera Diterapkan di Indonesia

 KUHP Baru Pengganti Hukum Kolonial Segera Diterapkan di Indonesia

Foto: Menko Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra

Letternews.net — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko H2IP) Yusril Ihza Mahendra menyatakan, setelah disosialisasikan pada 2023 silam, maka KUHP baru segera diterapkan di Indonesia.

BACA JUGA:  Persami SMPN 8 Denpasar Bangun Karakter Kuat Gen Z Melalui Pendidikan Pramuka

“Dari sekarang kita akan menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru, mengganti hukum kolonial yang sampai hari ini,” kata Yusril di Sentul International Convention Centre (SICC), Bogor, Jawa Barat, Kamis, 7 November 2024.

KUHP baru itu diharapkan akan menjadi angin segar dalam penegakan hukum di Indonesia, utamanya bagi kehidupan berbangsa secara nasional.

BACA JUGA:  Pemanfaatan Tanah Pesisir Pantai sebagai Beach Club: Ni Nyoman Sri Puspadewi Raih Gelar Doktor Hukum dengan Predikat Cumlaude

“KUHP nasional yang baru ini memberikan harapan baru di mana kita membangun sistem hukum pidana yang berasaskan kepada prinsip-prinsip hukum islam,” ujarnya.

Yusril juga mengungkapkan, bahwa KUHP baru ini berasaskan kepada prinsip-prinsip hukum yang dianut oleh masyarakat Indonesia. Salah satunya menerapkan hukum berdasarkan kepada hukum adat, hukum tradisi, dan hukum Islam.

BACA JUGA:  Wilāyat al-Maẓālim: Mekanisme Upaya Hukum dan Penegakan HAM dalam Peradilan Islam 

“Keberadaan KUHP nasional ini, berasaskan kepada prinsip-prinsip hukum yang dianut oleh masyarakat, baik berdasarkan kepada hukum adat, hukum tradisi, dan hukum Islam yang berlaku di tengah-tengah masyarakat yang diadopsi dan ditransformasikan di dalam hukum pidana nasional kita,” ucapnya.

Reporter: Tim

.

Bagikan: