KPU Umumkan Lima Kali Debat, Capres Tiga Kali Cawapres Dua Kali

 KPU Umumkan Lima Kali Debat, Capres Tiga Kali Cawapres Dua Kali

Foto: Ketiga pasang capres-cawapres yang ditetapkan KPU yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Letternews.net — Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan jadwal depat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024 akan digelar sebanyak lima kali.

BACA JUGA:  Berkas Perbaikan Bacaleg PBB Denpasar di Terima KPU

Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik menjelaskan, lima kali debat itu akan dibagi dalam tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres. Namun, keduanya diharuskan hadir di setiap sesi debat.

“(Debat) capres tiga kali, cawapres dua kali. Di setiap debat, rencananya akan didampingi oleh pasangan masing-masing hadir (capres-cawapres),” kata Idham Holik dalam keterangannya yang diterima, Sabtu, 2 Desember 2023.

Idham mengatakan, kehadiran pasangan capres dan cawapres pada setiap debat merupakan opsi terbaik agar masyarakat mendapat informasi yang lebih utuh.

BACA JUGA:  KPU Tetap Pertahankan Hasil Pemilu 2024 di MK

“(Misal) debat capres, jadi porsi waktunya semua itu untuk capres. Tapi misalkan begini, boleh ngga pendampingnya itu menambahkan?, boleh ngga pendampingnya itu ketika misalkan ditanya oleh seorang capres, ‘apakah bapak selaku cawapres itu memahami visi yang diusung oleh pak capres?’ lah kalau pertanyaan begitu, boleh ngga cawapres menjawab?,” papar Idham.

Namun begitu, Idham menegaskan, saat berlangsung debat capres, proporsi bicara lebih banyak capres dari cawapres. Begitu pun saat debat cawapres, proporsi bicara cawapres akan lebih banyak dari capres.

“Jadi di setiap debat itu, tergantung pada, debat kali ini untuk debat siapa? kalau itu debatnya capres, maka aktor utamanya capres. kalau debat cawapres, maka aktor utamanya adalah cawapres,” tegas Idham.

BACA JUGA:  Pemkot, KPU dan Bawaslu Denpasar Sinergi Sosialisasi Pendidikan Politik Pemilih Pemula

“Kita musti ingat, yang namanya calon presiden dan calon wakil presiden itu adalah calon dwitunggal,” tandasnya. (LN/SIN)

.

Bagikan: