KPU Bali Nyatakan 12 Bakal Calon Anggota DPD Memenuhi Syarat

 KPU Bali Nyatakan 12 Bakal Calon Anggota DPD Memenuhi Syarat

Foto: Ketua KPU Bali Dewa Agung Lidartawan

Letternews.net — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menetapkan 10 Bakal Calon Anggota (Bacaleg) DPD Provinsi Bali Pemilu 2024 dengan status Belum Memenuhi Syarat (BMS) dukungan minimal untuk maju dalam Pemilu 2024.

Berdasarkan PKPU No 10 Tahun 2022, Bacaleg dengan status BMS akan diberikan waktu perpanjangan melakukan perbaikan berkas syarat dukungan minimal.

Penetapan ini dilakukan pada rapat Pleno rekapitulasi hasil verifikasi syarat dukungan minimal pemilih Bacaleg DPD Provinsi Bali Pemilu 2024 yang langsung dipimpin oleh Ketua KPU Bali Dewa Agung Lidartawan, bertempat di Kantor KPU Bali, Minggu (15/01/2023).

BACA JUGA:  Koster Layak Sandang Pemimpin Visioner, Giri Prasta Pemimpin Muda dan Lincah

Adapun 10 Bacaleg DPD RI yang ditetapkan dengan status BMS yakni; A.A Ngurah Agung, Agung Bagus Arshadana Linggih, Anak Agung Gde Agung, Gede Suardana, I Ketut Putra Ismaya Jaya, I Wayan Sedang, I Wayan Sukayasa, Putu Wahyu Widiartana, Wartha De Sandi, serta Wayan Kertha Adnyana.

Ditemui usai rapat Ketua KPU Bali, Dewa Agung Lidartawan mengatakan bahwa Bacaleg yang ditetapkan BMS akan diberikan waktu perpanjangan untuk melakukan perbaikan berkas tahap pertama mulai 16-22 Januari 2022.

“Sekarang mereka (Bacaleg dengan status BMS) akan memperbaiki (berkas dukungan) yang BMS atau yang TMS dengan waktu dari 16-22 Januari 2022. Kami akan menyediakan waktu 1×24 jam tiap hari untuk bisa menemani mereka dalam proses itu,” terang Lidartawan.

Lidartawan menjelaskan bahwa ditetapkanya berkas dukungan Bacaleg dengan status BMS dikarenakan berkas yang diupload di akun Silon terdapat ketidaksesuaian

BACA JUGA:  Kejaksaan Negeri Badung Tetapkan Tersangka Pejabat KPU

“Misalnya KTP ada tapi Formulir F1 tidak ada. Mungkin juga Karena ada nama yang berbeda dan  alamatnya berbeda antara di KTP dan F1. Kalau yang statusnya TMS karena berkas dukungan double Ganda internal dan double ganda eksternal yang tidak dibubuhi Surat pernyataan, selain itu juga pekerja PNS, TNI/POLRI,” terangnya.

Lebih lanjut Lidartawan mengatakan bahwa akan ada dua tahapan perbaikan berkas sebelum Bacaleg menuju tahap verifikasi faktual lalu kemudian ditetapkan sebagai Caleg DPD pada Pemilu 2024.

“Ini masih dalam proses. Sekarang ini tahap perbaikan pertama nanti ditetapkan lagi. Kemudian nanti akan ada perbaikan kedua. Nanti sesudah perbaikan tahap kedua baru kita tahu mana Bacaleg yang dinyatakan lolos verifikasi faktual,” terang Lidartawan.

BACA JUGA:  Akhirnya Kejati Bali Tetapkan Tiga Terduga Tersangka Dana SPI Unud

Ditemui di tempat yang sama Anggota Bawaslu Bali, I Ketut Rudia mengapresiasi KPU Bali karena telah transparan dengan memperlihatkan angka-angka secara utuh.

Ia pun mengatakan Bawaslu akan tetap melakukan pengawasan berkaitan dengan penyerahan perbaikan berkas dukungan.

Adapun 12 Bacaleg yang  ditetapkan statusnya Memenuhi Syarat (MS) yakni; Ainun Ni’am, Bambang Santoso, I Gusti Agung Ngurah Sudarsana, Ketut Hari Suyasa, Ketut Wisna, Komang Mertha Jiwa, I Made Kertha Suwirya, I Wayan Geredeg, IB Rai Mantra, Made Widhi Darma, Ni Luh Putu Ari Pertami Djelantik, dan Arya Weda Karna. (LN/DIK)

.

Bagikan: