KPK Soroti Tingginya Angka Tokoh Politik Terjerat Tindak Pidana Korupsi

 KPK Soroti Tingginya Angka Tokoh Politik Terjerat Tindak Pidana Korupsi

Foto: Lobby KPK

Letternews.net — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang  menyoroti tingginya angka keterlibatan tokoh politik dalam berbagai tindak pidana korupsi.  Dikabarkan bahwa berdasarkan hasil kajian dan analisis KPK, salah satu titik masalah lantaran minimnya pendanaan untuk partai politik (parpol).

Demikian disampaikan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan menanggapi turunnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2022.

BACA JUGA:  Bawaslu Ingatkan Parpol Kampanye Baru Akan Berlangsung 28 November 2023
Berdasarkan hasil pengukuran Transparency Internasional, Indonesia meraih skor IPK 34/100 atau turun empat poin dari tahun 2021 dengan skor 38/100.
“KPK juga memberikan catatan tingginya keterlibatan politisi dalam tindak pidana korupsi. KPK mengidentifikasi salah satu permasalahannya adalah minimnya pendanaan parpol,” kata Pahala melalui keterangan resmi KPK, Rabu (1/2/2023).
Pahala mengklaim KPK telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah dan memberantas korupsi di sektor politik. Salah satunya, KPK mendorong anggaran untuk parpol ditambahkan agar bisa lebih mandiri.
BACA JUGA:  Pentingnya Keterlibatan Swasta dalam Pengelolaan Air
“KPK telah seringkali mendorong penambahan anggaran parpol agar lebih mandiri. Sehingga pemerintah bisa meminta pertanggungjawaban laporan keterbukaan dari setiap parpol,” kata Pahala.
Pada pengukuran Indeks Persepsi Korupsi (IPK) tahun 2022, KPK juga menyoroti indikator Political Risk Service (PRS) International Country Risk Guide yang skornya turun signifikan. Menurut Pahala, penurunan itu karena pelaku usaha menghadapi risiko politik menjelang 2024.
“Ini menunjukan para pelaku usaha menghadapi risiko politik dalam berusaha di Indonesia. Maka untuk menekan risiko itu, butuh terobosan dan keinginan untuk bergerak dan berubah bersama-sama secara masif dengan meninggalkan ego sektoral,” ujar Pahala.
Pada level mikro, lanjut Pahala, butuh juga terobosan perbaikan pada sektor pengadaan barang atau jasa dan perizinan. Data KPK menunjukkan modus korupsi pengadaan barang atau jasa tercatat sudah menyentuh angka 277 dan perizinan diangka 25 perkara.
“Politisi, kepala lembaga, dan kepala daerah bisa menjadi pebisnis dan tidak ada aturan conflict of interest-nya. Sayangnya, tidak ada yang bergerak membuat perbaikannya,” katanya.
BACA JUGA:  KPK Panggil Tiga Eks Petinggi PGN Terkait Korupsi Gas
Oleh karenanya, KPK berharap adanya harmonisasi berbagai kebijakan antar-kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah yang tumpang tindih. Hal itu dibutuhkan agar pelaksanaan operasional di lapangan tidak lagi terhambat dan berpeluang menimbulkan potensi terjadinya korupsi.
“Perbaikan-perbaikan ini akan memudahkan masyarakat untuk berusaha dan pada akhirnya akan menghidupkan iklim bisnis yang sehat,” kata Pahala.
Selain itu, KPK juga menyampaikan pentingnya penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). KPK mencatat empat poin yang harus didorong perbaikannya, yaitu ketersediaan SDM, kewenangan, anggaran, dan kompetensi.
“Sekarang yang kita butuhkan adalah terobosan dan kerja bersama. KPK tidak bisa sendiri, perlu kerja extra ordinary dari seluruh pihak, hingga akhirnya kita bisa yakin CPI nantinya bisa kembali meningkat,” katanya. (LN/ INews)
.

Bagikan: