KPK Periksa Eks Dirut Telkomsigma

 KPK Periksa Eks Dirut Telkomsigma

Foto: Lobby KPK

Letternews.net — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE), Arso Sadewo dalam kasus korupsi terkait kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama Arso Sadewo,” ujar Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Selasa, 22 April 2025.

BACA JUGA:  Empat Kriteria Calon Pimpinan dan Dewas KPK yang Ideal

Lebih jauh Tessa belum merinci informasi yang akan diulik penyidik terhadap Arso Sdewo dalam kasus ini.

Adapun sejawat Arso, Iswan Ibrahim selaku komisaris PT IAE telah ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Direktur Komersial PGN Danny Praditya.

Kasus ini bermula ketika PGN mengesahkan rencana kerja anggaran perusahaan (RKAP) pada 2017. Saat itu, tidak ada rencana pembelian jasa atau barang dari IAE.

Dalam prosesnya, Danny memerintahkan Head of Marketing PGN Adi Munandir untuk melakukan paparan kepada beberapa trader gas. Salah satu yang disebut yakni PT Isargas yang menjadi distributor lokal PGN.

Adi pun menghubungi pejabat di Isargas untuk melakukan kerja sama antara PGN dan IAE. Selanjutnya, Adi bertemu dengan petinggi Isargas untuk melanjutkan bahasan kerja sama.

Dalam pembahasan, Isargas Group meminta USD15 juta untuk kerja sama pembelian gas antara IAE dan PGN. Itu, cuma uang muka untuk membayar kewajiban utang Isargas kepada pihak lain.

Danny juga sempat memerintahkan tim Marketing PGN membuat kajian internal terkait pembelian gas dari IAE. Proyek ini berjalan mulus dengan konsep pembelian advance payment atau uang muka.

KPK juga menemukan bukti adanya rapat yang dipimpin oleh Danny untuk melancarkan proyek ini. Empat kerja sama antara PGN dan IAE dan dinahkodai Isargas akhirnya terjalin pada 2 November 2017.

Tak lama setelah kerja sama terjalin, IAE menagih PGN untuk membayar uang muka USD15 juta atas transaksi jual beli gas. Dana dibayarkan dengan cara mencicil tiga kali.

KPK menemukan berkas yang menjelaskan bahwa Isargas Group tidak layak diakuisisi oleh PGN. Di tengah kerja sama, PGN bergabung dengan PT Pertamina (Persero) pada April 2019.

BACA JUGA:  PLN Indonesia Power UBP Bali Raih Dua Penghargaan Dari Kementrian Lingkungan Hidup

Uang yang telah dibayarkan PGN dalam jual beli gas ini digugat akan oleh Danny untuk membayar utang IAE atau Isargas Group. Pemenuhan pasokan gas berdasarkan kerja sama yang dibangun pun tidak bisa dipenuhi.

KPK menduga kerja sama ini membuat negara merugi USD15 juta berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Editor: Anto.

.

Bagikan: