Korupsi Tukin, 10 Pegawai Kementerian ESDM Dituntut Pidana

 Korupsi Tukin, 10 Pegawai Kementerian ESDM Dituntut Pidana

Foto: Gambar Palu Hakim

Letternews.net — Sepuluh pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dituntut dengan pidana penjara yang beragam karena dinilai terbukti merugikan keuangan negara sejumlah Rp27.616.428.154 (Rp27,6 miliar) terkait kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) 2020-2022.

Tuntutan tersebut dibacakan tim jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (29/2), dan dihadiri langsung oleh para terdakwa.

BACA JUGA:  Hari Juang TNI AD, Rakyat Ibu Kandung Prajurit dan Ruhnya Adalah Pengabdian

“Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kedua,” ujar jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan pidana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 29 Februari 2024.

Para terdakwa dimaksud yaitu Abdullah selaku Bendahara Pengeluaran pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM TA 2020-2021. Dia dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp355.486.628 subsider satu tahun penjara.

Christa Handayani Pangaribowo selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM TA 2020-2021 dan Bendahara Pengeluaran pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM TA 2022. Dia dituntut dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp2.592.482.167 subsider dua tahun penjara.

BACA JUGA:  MK Gelar Sidang Uji Materi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pemohon Minta Koruptor Dihukum Mati

Rokhmat Annashikhah selaku Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai (PPABP), Operator Aplikasi Surat Perintah Membayar dan Penguji Tagihan pada Sekretariat Ditjen Minerba Kementerian ESDM TA 2020-2022. Dia dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp1.254.014.825 subsider satu tahun penjara.

Beni Arianto selaku Penguji Tagihan/Surat Perintah Pembayaran pada Sekretariat Ditjen Minerba Kementerian ESDM TA 2021 dituntut dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp1.629.875.090 subsider dua tahun penjara.

Hendi selaku Penguji Tagihan/Surat Perintah Pembayaran pada Sekretariat Ditjen Minerba Kementerian ESDM TA 2020-2022 dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp679.944.468 subsider satu tahun penjara.

BACA JUGA:  Wirausaha Profesional di Bidang Tata Rias, Ingatkan Pentingnya Menjaga Pakem Khas Bali

Haryat Prasetyo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ditjen Minerba Kementerian ESDM dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp963.532.375 subsider satu tahun penjara.

Maria Febri Valentine selaku Pelaksana Akuntansi/Verifikasi dan Pelaksana Perekaman Akuntansi di Satuan Kerja Ditjen Minerba TA 2020-2022 dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp805.789.121 subsider satu tahun penjara.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Novian Hari Subagyo dituntut dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp1.043.268.176 subsider dua tahun penjara.

BACA JUGA:  Penyesuaian Restitusi PPN Bantu Likuiditas Keuangan Wajib Pajak

Staf PPK Leinhard Febrian Sirait dituntut dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp12.437.968.375 subsider empat tahun penjara.

dan Subbagian Perbendaharaan/PPSPM Priyo Andi Gularso dituntut dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp5.584.066.929 subsider dua tahun penjara.

Dalam menjatuhkan tuntutan pidana, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Keadaan memberatkan yaitu perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

BACA JUGA:  Kejagung Kembali Sita 1.700 Gram Logam Mulia

Sementara keadaan meringankan ialah para terdakwa berterus terang atas perbuatannya; sopan dan menghargai persidangan; dan belum pernah dihukum.

Peristiwa pidana ini terjadi sepanjang periode bulan Juli 2020 hingga April 2022 di Kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Tebet, Jakarta Selatan.

Jaksa menyebut para terdakwa telah mencairkan anggaran Ditjen Minerba Kementerian ESDM yang berasal dari anggaran tukin TA 2020-2022 yang tidak terserap dengan memanipulasi jumlah tunjangan kinerja bulanan yang diterima dengan cara menaikkan jumlah dari yang seharusnya diterima dan diberikan beberapa kali dalam setiap bulannya. (LN/SIN)

.

Bagikan: