Korupsi Proyek Shelter Tsunami di NTB Rugikan Negara Rp19 Miliar

 Korupsi Proyek Shelter Tsunami di NTB Rugikan Negara Rp19 Miliar

Foto: Lobby KPK

Letternews.net — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan korupsi terkait pembangunan tempat evakuasi sementara (TES) atau shelter Tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan kasus ini ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp19 miliar.

BACA JUGA:  KPK Tetapkan 13 Tersangka Baru Korupsi Proyek Kemenhub

“Kerugian negara untuk perkara tersebut sekitar kurang lebih Rp19 miliar rupiah,” kata Tessa dalam keterangannya, Senin 8 Juli 2024.

Proyek tersebut digarap satuan kerja penataan bangunan dan lingkungan, kegiatan pelaksanaan penataan bangunan dan lingkungan NTB, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2014.

BACA JUGA:  Proyek Jalan Tukad Badung Tuai Polemik

KPK telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini. Mereka terdiri dari seorang penyelenggara negara dan seorang pegawai BUMN.

“Terkait dengan nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan diumumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup,” jelas Tessa.

BACA JUGA:  Kaidah Hukum Putusan MA Nomor 3549 K/Pdt/2023: Klausul Non Kompetisi dalam Perjanjian Kerja Bukan Pelanggaran HAM

Berdasarkan informasi, kedua tersangka terdiri dari seorang pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial Aprialely Nirmala dan kepala proyek PT Waskita Karya berinisial Agus Herijanto.

Reporter: Vid

 

.

Bagikan: