Kesenian Kontemporer Bali Butuh Panggung Seimbang, Ibu Putri Koster Siapkan Lomba Drama Modern
Korupsi LPD Yangbatu: Mantan Kepala Didakwa Rugikan Negara Rp2,6 Miliar, Modus Pinjaman Istri Tanpa Agunan Terbongkar
Foto: I Putu Sumadi, mantan Kepala LPD Yangbatu didakwa rugikan negara Rp2,62 Miliar. Terungkap modus pinjaman tanpa agunan untuk istri & diri sendiri.

DENPASAR, Letternews.net – Mantan Kepala Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Yangbatu, I Putu Sumadi (59), resmi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis (18/12/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Sumadi atas dugaan korupsi berkelanjutan selama 15 tahun yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp2,62 miliar.
Dalam sidang tersebut, JPU Kejaksaan Negeri Denpasar mengungkap praktik lancung yang dilakukan terdakwa sejak tahun 2008 hingga 2023 dengan memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan tertinggi di lembaga keuangan desa adat tersebut.
Kelola LPD Tanpa Aturan dan Analisis Kredit
JPU I Dewa Gede Semara Putra membeberkan bahwa selama menjabat, Sumadi mengabaikan prinsip kehati-hatian. LPD Desa Adat Yangbatu diketahui tidak memiliki awig-awig maupun pararem yang mengatur mekanisme pemberian kredit.
Akibatnya, penyaluran pinjaman dilakukan hanya berdasarkan kepercayaan tanpa analisis kelayakan dan jaminan yang sah. Terdakwa juga nekat memecah kredit untuk menghindari Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) serta menetapkan bunga di bawah ketentuan umum.
Konflik Kepentingan: Pinjaman untuk Diri Sendiri dan Istri
Modus yang paling mencolok dalam dakwaan adalah pemberian kredit kepada pengurus internal, termasuk mendiang istri terdakwa, Ni Ketut Sumawati, yang kala itu menjabat sebagai bendahara.
-
Tahun 2012: Istri terdakwa mendapat pinjaman Rp100 juta tanpa agunan.
-
Tahun 2020: Kembali mencairkan pinjaman Rp75 juta dengan skema serupa meski hutang lama belum lunas.
-
Tahun 2021: Terdakwa mengajukan pinjaman untuk dirinya sendiri sebesar Rp300 juta tanpa jaminan dan dengan bunga rendah.
Seluruh pinjaman tersebut kini berstatus kredit macet karena tidak pernah dibayarkan kembali ke kas LPD.
Total Kerugian Negara Mencapai Rp2,62 Miliar
Audit akuntan publik menunjukkan kondisi keuangan LPD Yangbatu dalam kategori tidak sehat. Dari total baki kredit sebesar Rp7,74 miliar, ditemukan kredit macet sebesar Rp2.621.738.500. Jaksa menegaskan bahwa perbuatan terdakwa telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp391,77 juta dan memperkaya debitur lain sebesar Rp2,22 miliar.
Ancaman Pidana Penjara Seumur Hidup
Atas perbuatannya, I Putu Sumadi didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Terdakwa terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp1 miliar,” tegas JPU dalam dakwaannya.
Editor: Rudi.







