Korupsi KUR Dibayar Tunai! Kejari Buleleng Setor Rp329 Juta ke Kas Negara, Komitmen Pulihkan Kerugian Negara

 Korupsi KUR Dibayar Tunai! Kejari Buleleng Setor Rp329 Juta ke Kas Negara, Komitmen Pulihkan Kerugian Negara

Foto: Kejari Buleleng setor Rp329,75 juta uang pengganti korupsi KUR bank plat merah ke kas negara. Simak daftar vonis terpidana dan komitmen Kejari Buleleng!

SINGARAJA, Letternews.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng kembali membuktikan ketegasannya dalam memberantas korupsi dan memulihkan aset negara. Uang rakyat yang sempat digerogoti melalui praktik korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) kini ditarik kembali ke kas negara.

Pihak Kejaksaan resmi mengeksekusi pembayaran uang pengganti senilai Rp329,75 juta dari perkara korupsi yang melibatkan salah satu bank pelat merah di Kabupaten Buleleng. Dana tersebut langsung disetorkan ke Kas Negara melalui Bank BRI pada Selasa (23/12/2025). lalu

BACA JUGA:  Negara Hukum: Perlindungan HAM, Peradilan Bebas dan Asas Legalitas

Eksekusi Setelah Status Inkracht

Kasi Intel Kejari Buleleng, Dewa Baskara Haryana, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Tipikor pada PN Denpasar yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Eksekusi uang pengganti dilakukan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap. Seluruh dana sebesar Rp329,75 juta tersebut langsung disetorkan ke Kas Negara sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara,” tegas Dewa Baskara.

BACA JUGA:  Serangkaian HUT 234 Tahun Kota Denpasar, Jaya Negara Tutup Festival Legong Keraton Lasem

Jejak Korupsi KUR Buleleng 2022–2023

Kasus ini berawal dari penyimpangan penyaluran dana KUR pada periode 2022 hingga 2023. Dalam persidangan, tiga orang terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara serta kewajiban membayar uang pengganti yang cukup besar:

  1. I Made Dwi Anggara: Divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp150 juta, dan wajib membayar uang pengganti Rp377,5 juta.

  2. Gede Gawatra: Divonis 4 tahun penjara, denda Rp300 juta, serta uang pengganti fantastis senilai Rp903,6 juta.

  3. Wayan Edi Suparman: Divonis 14 bulan penjara, denda Rp50 juta, dan uang pengganti Rp340 juta.

Para terpidana terbukti melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mewajibkan pengembalian aset negara yang telah disalahgunakan.

BACA JUGA:  Isi Piringku Kini Kaya Protein Hewani, Dalam Upaya Memutus Rantai Stunting Pada Balita

Komitmen Kejari: Koruptor Harus Jera

Meskipun sebagian uang pengganti telah disetorkan, Kejari Buleleng menegaskan tidak akan berhenti hingga seluruh kewajiban finansial dari para terpidana terpenuhi sepenuhnya.

“Ini adalah komitmen kami. Negara dirugikan, maka negara harus dipulihkan. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa saja bahwa uang rakyat bukan untuk dimainkan, dan koruptor harus menerima konsekuensi yang menjerakan,” pungkas Dewa Baskara.

Editor: Rudi.

.

Bagikan: