Korupsi Adalah Persoalan Moral, Walikota Jaya Negara Gandeng KPK Beri Peringatan Keras Soal Gratifikasi ASN Denpasar

 Korupsi Adalah Persoalan Moral, Walikota Jaya Negara Gandeng KPK Beri Peringatan Keras Soal Gratifikasi ASN Denpasar

Foto: Wali Kota Jaya Negara Buka Sosialisasi Bersama KPK RI,Tekankan Penguatan Integritas, Budaya Antikorupsi, dan Gratifikasi.

DENPASAR, Letternews.net – Pemerintah Kota Denpasar bekerjasama dengan Tim Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyelenggarakan Sosialisasi Penguatan Integritas, Budaya Antikorupsi, dan Gratifikasi bagi aparatur daerah. Acara yang dibuka oleh Walikota I Gusti Ngurah Jaya Negara di Gedung Taksu Dharma Negara Alaya, Selasa (4/11), menekankan bahwa korupsi bukan hanya masalah hukum, tetapi juga masalah moral.

BACA JUGA:  Jaga 'Taksu' Toleransi, Ditjen Polpum Kemendagri Ajak Masyarakat Bali Bersinergi di Dua Hari Suci

Dalam sambutannya, Walikota Jaya Negara menyampaikan bahwa membangun sistem pemerintahan yang bersih dan berintegritas adalah kewajiban moral dan tanggung jawab bersama. Ia menegaskan korupsi merusak kepercayaan publik, melemahkan tata kelola, dan menghambat kesejahteraan.

“Korupsi merusak sendi-sendi kepercayaan publik, melemahkan tata kelola pemerintahan, serta menghambat kesejahteraan dan pembangunan masyarakat. Karena itu, membangun sistem pemerintahan yang bersih dan berintegritas adalah kewajiban moral sekaligus tanggung jawab kita bersama,” tegas Jaya Negara.

BACA JUGA:  Kerja Sama Pemerintah dan Masyarakat Jadi Kunci Atasi Permasalahan Sampah

IRB dan SPI Denpasar Tunjukkan Peningkatan Positif

Jaya Negara menyoroti komitmen Pemkot Denpasar dalam mewujudkan good governance sesuai spirit Sewaka Dharma. Komitmen ini tercermin dari peningkatan signifikan dalam beberapa indeks penting:

  1. Indeks Reformasi Birokrasi (IRB): Meningkat dari $85,53$ (2023) menjadi $92,75$ (2024).
  2. Survei Penilaian Integritas (SPI): Meningkat dari $78,61$ (2023) menjadi $79,02$ (2024).
  3. MCSP (Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention): Capaian $98,87$ (2024), dengan angka terkini $83,90$ per 3 November 2025.

Walikota berharap seluruh jajaran OPD hingga desa adat dapat memahami pentingnya integritas dan penerapan budaya antikorupsi.

BACA JUGA:  Partai Bulan Bintang Se-Bali Konsentrasi Hadapi Pemilu Legislatif 2024

KPK: Gratifikasi Pemicu Mental Pengemis dan Korupsi

Kasatgas Sertifikasi dan Pemberdayaan KPK RI, Sugiarto, yang hadir sebagai pemateri, memaparkan bahwa akar korupsi sering kali bermula dari perilaku gratifikasi.

“Gratifikasi dapat menimbulkan mental pengemis dan sifat hedonis, yang pada akhirnya mengarah pada penyalahgunaan wewenang dan merugikan keuangan negara,” jelas Sugiarto.

Ia mengingatkan seluruh aparatur negara bahwa sesuai Pasal 12C UU Nomor 20 Tahun 2001, setiap penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan wajib dilaporkan kepada KPK, menegaskan pelaporan tersebut sebagai cerminan integritas individu.

Editor: Rudi.

.

Bagikan: