Kini Main Petasan Terancam Sanksi Pidana

 Kini Main Petasan Terancam Sanksi Pidana

Foto: Ilustrasi Petasan

Letternews.net — Polisi menyebut jika ada masyarakat yang masih bermain petasan dapat terancam dengan sanksi pidana. Hal itu lantaran berpotensi menimbulkan dampak negatif, seperti kebakaran dan tawuran.

“Ada ancaman pidana bagi para pelaku yang bermain petasan. Ancaman pidana tersebut dilandaskan pada daya ledak yang ditimbulkan petasan tersebut,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly dalam keterangannya, Minggu, 17 Maret 2024.

BACA JUGA:  Satgas PASTI Blokir 129 Tawaran Investasi Ilegal

Menurut Nicolas, selama ini masyarakat yang bermain petasan memang biasanya dijerat pasal tindak pidana ringan. Namun, jika ada karena petasan yang menyebabkan kebakaran, maka dapat berpotensi dijerat pasal hukum pidana.

Dia berujar, petasan yang memiliki daya ledak besar pun dapat dikategorikan sebagai bahan peledak yang berbahaya.

BACA JUGA:  Kejagung Tahan Satu Orang Tersangka Tindak Pidana Perintangan Terhadap Penanganan Perkara Korupsi

“Tetapi untuk daya ledak itu juga dilihat, apakah termasuk low (rendah), middle (sedang) atau high (tinggi). Apakah merusak atau tidak,” ungkap dia.

Lebih lanjut, Nicolas mengungkapkan, Polres Metro Jakarta Timur pun sudah melakukan razia petasan pada awal bulan Ramadan di kawasan Jatinegara.

BACA JUGA:  Ketut Westra Ahli Hukum, Kasus Pemalsuan Silsilah Jero Kepisah Harusnya Perdata Bukan Pidana

“Kita sudah melakukan razia petasan bersama  petugas gabungan  termasuk dari Kecamatan Jatinegara. Kita menyisir lokasi-lokasi yang terindikasi menjadi tempat jualan petasan, tetapi hasilnya nihil,” ujar Nicolas (LN/SIN)

.

Bagikan: