Kinerja Gemilang: Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp42,53 Triliun Hingga September 2025

 Kinerja Gemilang: Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp42,53 Triliun Hingga September 2025

Foto: Kantor DJP

 

JAKARTA, Letternews.net – Sektor ekonomi digital semakin mengukuhkan diri sebagai salah satu motor penggerak utama penerimaan negara. Hingga 30 September 2025, pemerintah mencatat total penerimaan dari sektor usaha digital telah mencapai angka fantastis Rp42,53 triliun.

BACA JUGA:  Kapal Tangker Elisabeth Terbakar 5 ABK Meninggal

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli, menjelaskan bahwa angka tersebut terakumulasi dari empat pilar utama pajak digital, yaitu:

Sumber Pajak Digital Realisasi Hingga Sep 2025
PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Rp32,94 triliun
Pajak Fintech (P2P Lending) Rp4,1 triliun
Pajak atas Aset Kripto Rp1,71 triliun
Pajak SIPP (Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah) Rp3,78 triliun

“Realisasi sebesar Rp42,53 triliun menunjukan bukti nyata bahwa sektor digital kini menjadi penggerak baru penerimaan pajak Indonesia,” ujar Rosmauli pada Rabu, 22 Oktober 2025.

BACA JUGA:  Prajurit Muda TNI AD, Siap Mengabdi dan Membawa Perubahan

Dominasi PPN PMSE dan Penambahan Pemungut Baru

Penerimaan terbesar disumbang oleh PPN PMSE sebesar Rp32,94 triliun, yang berasal dari pemungutan dan penyetoran oleh 207 dari 246 perusahaan yang telah ditunjuk. Khusus tahun 2025, setoran PPN PMSE tercatat sebesar Rp7,6 triliun.

Pada September 2025, pemerintah juga menunjuk lima perusahaan baru sebagai pemungut PPN PMSE, yaitu Viagogo GMBH, Coursiv Limited, Ogury Singapore Pte. Ltd., BMI GlobalEd Limited, dan GetYourGuide Tours & Tickets GmbH. Bersamaan dengan itu, data pemungut X Asia Pacific Internet Pte. Ltd. juga mengalami perubahan.

BACA JUGA:  PLN Pasok Listrik 240 kVA untuk Command Center BMKG Bali, Perkuat Ketahanan Informasi Bencana

Kripto dan Fintech Terus Menyumbang Signifikan

Sektor aset digital dan jasa keuangan berbasis teknologi juga menunjukkan kinerja kuat:

  • Pajak Kripto: Terkumpul sebesar Rp1,71 triliun hingga September 2025. Penerimaan tahun 2025 saja mencapai Rp621,3 miliar, yang terdiri dari PPh 22 dan PPN DN.
  • Pajak Fintech: Menyumbang Rp4,1 triliun, yang mayoritas berasal dari PPh 23, PPh 26, dan PPN DN atas setoran masa.
BACA JUGA:  BPJAMSOSTEK Kanwil Banuspa Gelar Media Gathering 2021, Ajak Media Perkuat Sinergi untuk Kesejahteraan Pekerja

Rosmauli menegaskan bahwa ke depan, pihaknya akan memastikan seluruh potensi ekonomi digital, mulai dari PMSE, fintech, hingga kripto, dapat terakomodasi dalam sistem perpajakan yang adil dan efisien, demi mengamankan penerimaan negara.

Editor: Rudi.

.

Bagikan: