Ketua Ormas Terkenal Dibacok hingga Tewas

 Ketua Ormas Terkenal Dibacok hingga Tewas

Foto: Ilustrasi

Letternews.net — Ketua ormas di Bandar Lampung tewas akibat perkelahian setelah merusuh di acara akikahan warga.

Warga yang membacok sang ketua ormas itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilimpahkan ke kejaksaan (P21).

Korban bernama Hapiturahman (40) alias Pitul, ketua ormas ranting Kecamatan Sukabumi, sedangkan tersangka bernama Angga (30) warga Jalan Ir Sutami.

BACA JUGA:  PSK Lari Tanpa Busana dari Kamar Hotel

Tim kuasa hukum tersangka Angga, Hanafi Sampurna membenarkan kliennya telah membacok Pitul pada 3 Juli 2022.

Namun, perbuatan itu dilakukan atas dasar pembelaan diri dari tindakan Pitul kala itu.

“Perbuatan yang dilakukan klien kami, Angga merupakan pembelaan terpaksa berlebihan,” kata Hanafi di Bandar Lampung, Rabu (3/11/2022).

Hanafi menambahkan, pihaknya siap membuktikan jika kliennya itu tidak bersalah. “Kita ada bukti rekaman, kesaksian warga dan bukti lainnya,” kata Hanafi.

BACA JUGA:  Malam Nyepi, Anggota Ormas di Bali Lakukan Penusukan

Anggota tim kuasa hukum tersangka, Merik Havit mengungkapkan ada rentetan peristiwa lain yang terjadi sebelum pembacokan itu terjadi.

Havit mengklaim, peristiwa yang luput dari pengungkapan fakta adalah kelompok Pitul telah meresahkan warga di sekitar lokasi kejadian.

Kronologi versi tersangka
Havit menjabarkan, pembelaan diri yang dilakukan oleh kliennya itu lantaran kelompok Pitul membuat kerusuhan di acara akikahan keponakan Angga.

“Ada tindak premanisme yang terjadi di tiga lokasi dalam waktu satu jam sebelum klien kami melakukan perbuatannya,” kata Havit.

BACA JUGA:  Gadis 24 Tahun Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Sebelum terjadi peristiwa pembacokan itu, kelompok Pitul membuat keributan di pesta pernikahan N, warga Kampung Sukajadi.

“Mereka membawa senjata tajam. Ada warga yang merekam, kita sudah minta rekaman videonya. Tapi ibu N ini tidak berani melapor,” kata Havit.

Di hari yang sama, berdasarkan penelusuran tim kuasa hukum diketahui juga kelompok ormas ini membakar gudang milik ES, warga Kampung Sukajadi.

Kasus pembakaran ini bahkan sudah dilaporkan ke Polsek Sukarame dengan nomor laporan STPL/B/466/VIIB/2022/SPKT/POLSEK SKM/POLRESTA BL tanggal 5 Juli 2022.

Hingga akhirnya kelompok Pitul mendatangi lokasi acara akikahan keponakan tersangka Angga.

“Di sini mereka membuat keonaran dan menyerang Angga, Fadilah dan Deni Kurniawan, kakak dari Angga pada acara tasyakuran di kediaman Angga,” kata Havit.

Tersangka klaim membela diri Sementara itu, anggota tim kuasa hukum tersangka, Ridho Juansyah mengatakan awal mula pembacokan itu terjadi karena tersangka Angga diserang menggunakan senjata tajam.

“Awalnya Pitul ini mencari warga bernama Syamsul, dan dijawab oleh Angga, kalau mencari yang bersangkutan ada di rumahnya,” kata Ridho.

Rupanya jawaban itu membuat korban Pitul naik pitam hingga terjadi perkelahian.

“Angga diserang dengan parang dan golok. Bahkan sebenarnya barang bukti yang disita kepolisian itu adalah milik Pitul Cs,” kata Ridho.

Dengan maksud membela diri dan keluarga, tersangka Angga mengambil golok milik korban yang terjatuh lalu membacoknya.

“Perbuatan Angga yang mengakibatkan Pitul meninggal dunia merupakan pembelaan terpaksa atau pembelaan terpaksa berlebihan yang dilakukan secara spontan dengan kondisi kejiwaan yang terguncang untuk keselamatan nyawa diri Angga, keluarga, dan tamu undangan,” kata Ridho.

BACA JUGA:  23.625 Pemudik Padatti Bandara Ngurah Rai

Sehingga, kata Ridho, berdasarkan Pasal 49 ayat 1 dan 2 KUHP, pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa berlebihan tidak dapat dipidana.

Diberitakan sebelumnya, seorang ketua organisasi massa di Bandar Lampung ditemukan terbujur tak bernyawa. Tubuh korban penuh luka bacok dan bersimbah darah.

Korban bernama Hapiturahman (40) itu ditemukan tewas di Jalan Ir Sutami, Kelurahan Way Laga pada Minggu (3/7/2022) sore. (LN/KOMPAS)

.

Bagikan: