Ketua KPK Firli Bahuri, Resmi Ditetapkan Tersangka Oleh Polda Metro Jaya

 Ketua KPK Firli Bahuri, Resmi Ditetapkan Tersangka Oleh Polda Metro Jaya

Foto: Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak

Letternews.net — Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Penyidik mengenakan Pasal 12 huruf e, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP kepada Firli Bahuri. Salah satu pasal tersebut menyebut ancaman hukuman penjara untuk minimal 4 tahun penjara dan maksimal penjara sumur hidup.

BACA JUGA:  Pertemuan Tingkat Tinggi Antar Negara, Indonesia Tegaskan Komitmen Dukungan Pemberantasan Korupsi Lintas Negara

“Sebagaimana yang dimaksud Ayat 1 (Pasal 12B) dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, Kamis 23 November 2023.

Penetapan tersangka terhadap Firli setelah gelar perkara pada Rabu, 22 November 2023 malam. Polisi sudah mengantongi kecukupan bukti untuk menjerat pensiunan jenderal polisi bintang tiga tersebut.

“Diitemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka,” ujar Ade menambahkan.

BACA JUGA:  Dibentak Penyidik KPK, Staf Hasto Ngaku Trauma

Proses penyidikan itu penyidik telah memeriksa 91 orang saksi dan tujuh orang ahli. Di antaranya, Syahrul Yasin Limpo, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, hingga bos Hotel Alexis Alex Tirta.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan perkara. Yaitu 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 sepeda motor, 3 kartu emoney, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser dan beberapa bukti lainnya. Barang bukti lain yang disita  berupa uang sejumlah Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat. (LN/VID/SIN)

.

Bagikan: