Keputusan Menteri LH: TPA Suwung Wajib Tutup Paling Lambat 23 Desember 2025, KLH Bali Matangkan Transisi Total ke Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

 Keputusan Menteri LH: TPA Suwung Wajib Tutup Paling Lambat 23 Desember 2025, KLH Bali Matangkan Transisi Total ke Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

Foto: Kepala KLH Bali I Made Rentin pimpin rapat teknis penutupan TPA Suwung (8/12). TPA Suwung wajib berhenti open dumping dan ditutup 23 Desember 2025 sesuai Kepmen LH 921/2025. Bali dorong optimalisasi TPS3R, TPST, dan pemilahan sampah di sumber

DENPASAR, Letternews.net – Pemerintah Provinsi Bali menunjukkan keseriusan dalam reformasi pengelolaan sampah dengan menindaklanjuti Keputusan Menteri Lingkungan Hidup (MenLH) RI untuk menutup total Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung. TPA yang selama ini menerapkan sistem open dumping tersebut ditargetkan harus berhenti beroperasi dan ditutup secara permanen paling lambat tanggal 23 Desember 2025.

Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali, I Made Rentin, memimpin Rapat Pembahasan Teknis Penutupan TPA Suwung bersama pemerintah kabupaten/kota terkait dan pemangku kepentingan di Kantor Dinas KLH Bali, Denpasar, Senin (8 Desember 2025).

BACA JUGA:  Kasad Tinjau Progres Pembangunan Masjid Abdurachman Di SMP Kartika XIX-1

Tindak Lanjut Sanksi Administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup

Rentin menjelaskan, kebijakan penutupan ini merupakan tindak lanjut langsung dari Keputusan Menteri Lingkungan Hidup RI Nomor 921 Tahun 2025. Keputusan tersebut menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah untuk menghentikan praktik pembuangan terbuka (open dumping) di TPA Suwung, dengan batas waktu 180 hari sejak diterbitkan 23 Mei 2025.

“Pasca batas waktu tersebut, TPA Suwung hanya boleh menerima sampah residu. Sampah organik dan anorganik wajib diselesaikan di sumbernya, mulai dari rumah tangga hingga desa dan kelurahan,” tegas Rentin.

BACA JUGA:  Pemprov Bahas Potensi Kerjasama Antara Bali dan Ceko

Optimalisasi TPST, TPS3R, dan Teba Modern

Sebagai langkah transisi vital, Pemprov Bali mendorong percepatan optimalisasi pengelolaan sampah berbasis sumber. Upaya ini mencakup penguatan peran:

  • TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle)

  • TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu)

  • Program Teba Modern

BACA JUGA:  Polda Gelar Latihan Tactical Floor Game

Pemanfaatan teknologi seperti mesin pencacah, dekomposer, pengomposan, hingga optimalisasi Pusat Daur Ulang (PDU) dan penyediaan mesin insinerator berizin dari Kementerian Lingkungan Hidup dipercepat. Kabupaten Denpasar dan Badung—dua daerah utama pembuang sampah ke Suwung—dilaporkan telah mulai mengurangi volume pengangkutan, dengan Badung dinilai progresif dalam melibatkan desa-desa secara masif.

Koordinator Tim Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, Prof. Luh Riniti, yang hadir dalam pembahasan teknis, turut menegaskan bahwa kunci utama penyelesaian persoalan sampah adalah pemilahan sejak dari sumber.

Dengan penutupan TPA Suwung, Bali berkomitmen untuk mengubah paradigma pengelolaan sampah, dari sistem kumpul-angkut-buang menjadi sistem pengolahan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Editor: Rudi.

.

Bagikan: