Dugaan Korupsi LPD Karangasem Guncang Lembaga Keuangan Desa, Kerugian Negara Capai Rp20 Miliar
Kejati Sumsel Tetapkan Dua Tersangka Korupsi OTT Camat Pagar Gunung Lahat

Foto: OTT Camat Pagar Gunung Lahat
Palembang, Letternews.net — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat. Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik Kejati Sumsel melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak yang diamankan saat OTT beberapa waktu lalu.
Kedua tersangka yang ditetapkan adalah berinisial N dan JS. Keduanya diduga kuat terlibat dalam praktik suap atau pungutan liar terkait [sebutkan secara spesifik dugaan kasus korupsi, misalnya: pengurusan perizinan, pelayanan publik, di Kantor Camat Pagar Gunung.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, kami telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus OTT di Kantor Camat Pagar Gunung,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel dalam konferensi pers di Kantor Kejati Sumsel. “Penyidikan akan terus kami dalami untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.”
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan praktik korupsi di lingkungan Kantor Camat Pagar Gunung. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Kejati Sumsel kemudian melakukan OTT dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai yang diduga hasil dari praktik suap/pungli.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal [cantumkan pasal yang relevan, misalnya: Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi]. Saat ini, keduanya telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kejati Sumsel berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke pengadilan dan menyeret para pelaku korupsi ke meja hijau. Masyarakat diimbau untuk terus aktif melaporkan dugaan tindak pidana korupsi guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Editor: Anto.