Kejati Bali Turun Tangan Usut 106 Sertifikat di Tahura dan Area Mangrove: “Usut Tuntas, Jangan Sampai Masuk Angin”

 Kejati Bali Turun Tangan Usut 106 Sertifikat di Tahura dan Area Mangrove: “Usut Tuntas, Jangan Sampai Masuk Angin”

Foto: Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali

DENPASAR, Letternews.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali secara resmi telah memulai penelusuran terhadap dugaan alih fungsi lahan dan bangunan yang berdiri di kawasan konservasi vital, yakni Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai dan Area Mangrove Bali. Langkah tegas Kejati ini disampaikan dalam Rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bali pada Senin (29/9/2025).

BACA JUGA:  Paguyuban Sedulur Kediri di Bali Rayakan HUT ke 3 Dengan Pagelaran Kuda Lumping

Penelusuran ini dilakukan menyusul temuan adanya 106 sertifikat yang diduga berada di dalam kawasan konservasi tersebut, yang seharusnya dilindungi dari segala bentuk alih fungsi lahan.

Langkah ini mendapat dukungan penuh dari masyarakat Bali. Para Krama Bali, didukung oleh media dan warganet, menyuarakan dukungan agar Pansus DPRD Bali, Pemprov Bali, dan Kejati Bali benar-benar “Usut Tuntas, Jangan Sampai Masuk Angin” demi menjaga kelestarian lingkungan Bali dari kepentingan yang merusak.

BACA JUGA:  Wamen Pendidikan Tinjau SD Saraswati 6 Denpasar, Tekankan Literasi dan Penguatan Karakter

Penegasan Kejati Bali untuk menelusuri ratusan sertifikat di kawasan konservasi ini menjadi sinyal serius pemerintah daerah untuk melindungi Tahura dan hutan mangrove sebagai paru-paru dan benteng ekologis Bali.

Editor: Rudi.

.

Bagikan: