Tertimpa Pohon Tumbang di Monkey Forest 2 WNA Meninggal Dunia
Kejari Denpasar Tahan Mantan Ketua dan Staff Tata Usaha LPD Serangan
Letternews.net — Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka berinisial IWJ yang diketahui meripakan mantan Ketua LPD dan NWS mantan staff Tata Usaha LPD dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Serangan, bertempat di Kejari Denpasar, pada Selasa (19/7/2022) siang.
Dalam keterangan persnya, saat ditemui wartawan dihari yang sama, Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyantha, atas seizin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar, Yuliana Sagala menuturkan, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan dari Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum atas nama tersangka IWJ dan tersangka NWSY, dimana penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara hasil penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana LPD Desa Adat Serangan tahun 2015 s/d 2020 telah dinyakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Peneliti/Penuntut Umum.
“Dimana dalam hal ini para tersangka disangkakan melanggar primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UURI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dan Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UURI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP,” ungkap Eka.
Lebih lanjut, Eka juga menerangkan bahawa terhadap para tersangka akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum secara terpisah selama 20 (dua puluh) hari kedepan bertempat di Lembaga Pemasayarakatan (Lapas) Kerobokan untuk tersangka IWJ, dan bertempat di Rutan Polresta Denpasar untuk tersangka NWSY.
“Selanjutnya Berkas Perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar untuk kemudian dilakukan penunjukan majelis hakim dan penentuan jadwal persidangan oleh Pengadilan Negeri Denpasar,” paparnya.
(LN/AAR/BPN)