Kejari Badung Antarkan Barang Bukti

 Kejari Badung Antarkan Barang Bukti

Foto: Petugas Seksi Pengelolaan Barang Bukti Antarkan Barang Bukti

Letternews.net — Kamis 30 Juni 2022, Kejaksaan Negeri Badung layanan Bli Komang Bakti dari Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Pada Kejaksaan Negeri Badung kembali melaksanakan pelayanan antar barang bukti kepada masyarakat.

Adapun Pelayanan pengantaran barang bukti tersebut terdiri dari:

1. 2 (dua) buah kasur warna putih ukuran 200 x 120 cm merek King Koil berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri denpasar No. 74/Pid.B/2021/PN Dps dalam perkara atas nama Terdakwa Sonny Dharmawan Dkk.
2. 1 (satu) unit mesin Pompa Air beserta pipanya berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri denpasar No. 88/Pid.Sus/2022/PN Dps dalam perkara atas nama Terdakwa Teguh Priyanto;
3. 1 (satu) unit mesin Pompa Air beserta pipanya berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri denpasar No. 83/Pid.Sus/2022/PN Dps dalam perkara atas nama Terdakwa Moh. Nurudin.

BACA JUGA:  Sebelas Pemeran Produksi Film Porno Ditetapkan Tersangka

Kepala Kejaksaan Negeri Badung Imran Yusuf Menjelaskan seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Badung sendiri memiliki layanan pengantaran barang bukti yang dapat memudahkan masyarakat dalam mengambil barang buktinya berdasrkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Jelasnya.

Perlu diketahui adapun layanan tersebut terdiri dari :

1. Pengantaran barang bukti Via Whatsapp, dimana masyarakat dapat menghubungi Layanan Bli Komang bakti dengan mengirim Whatsapp ke Nomor Layanan: 0877-5470-3557 dengan cara: Status<spasi>Nama Terdakwa<spasi>Bli Komang bakti;
2. Pengantaran barang bukti Via Pos, dimana masyarakat dapat menghubungi Layanan Bli Komang bakti dengan mengirim Whatsapp ke Nomor Layanan: 0877-5470-3557 dengan cara: Status<spasi>Nama Terdakwa<spasi> Pos<Spasi>Bli Komang bakti;
3. Pengantaran Prioritas Barang Bukti Via Website, dimana masyarakat dapat menghubungi Layanan Bli Komang bakti dengan membuka Situs kejari-badung.go.id

(LN/RLS)

.

Bagikan: