Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Terkait Dugaan Korupsi di PT Pertamina

 Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Terkait Dugaan Korupsi di PT Pertamina

Foto: Anang Supriatna, S.H., M.H. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung

Jakarta, Letternews.net – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) periode 2018 hingga 2023. Pada Jumat (22/8), Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa tiga orang saksi untuk memperkuat bukti kasus yang menjerat Tersangka HW dan kawan-kawan.

BACA JUGA:  KPU Siapkan Advokat Hadapi Gugatan

Ketiga saksi yang dimintai keterangan adalah:

  1. SM, selaku Pejabat Sementara (PJ) VP Biard Strategic Support PT Pertamina (Persero).
  2. ANM, selaku VP SCPO ISC periode 23 Oktober 2015 s.d. 23 Mei 2017.
  3. IR, selaku Manager Supply Contract & Settlement PT Kilang Pertamina Internasional periode September 2021 s.d. November 2022, sekaligus Pjs VP FM periode September s.d. Oktober 2022.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dan memperkuat pembuktian terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki. Langkah ini menegaskan komitmen Kejagung untuk mengusut kasus ini secara menyeluruh dan transparan.

BACA JUGA:  Ma'ruf Amin Minta Dugaan Korupsi PT Timah Diusut Tuntas

Keterangan yang diperoleh dari ketiga saksi diharapkan dapat membuka tabir baru dan memberikan petunjuk penting dalam kasus ini. Dengan demikian, proses hukum dapat berjalan lebih efektif dan keadilan bisa ditegakkan.

Editor: Anto.

.

Bagikan: