Kejaksaan Agung Periksa 10 Saksi Terkait Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan

 Kejaksaan Agung Periksa 10 Saksi Terkait Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan

Foto: Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah

Jakarta, Letternews.net – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa 10 orang saksi pada Senin (1/9/2025). Pemeriksaan ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (KEMENDIKBUDRISTEK) tahun 2019 hingga 2022.

BACA JUGA:  Burhanuddin, Pemberantasan Korupsi Dimulai dari Diri Sendiri

Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara atas nama tersangka MUL.

Kesepuluh saksi yang diperiksa berasal dari berbagai latar belakang, termasuk pihak swasta dan pejabat di Kemendikbudristek serta Dinas Pendidikan. Mereka adalah:

  1. PRA, Karyawan PT Google Indonesia.
  2. DS, Direktur PT Turbo Mitra Perkasa.
  3. HT, Direktur PT Bhineka Mentari Dimensi.
  4. NVY, Karyawan PT Bhineka Mentari Dimensi.
  5. KR, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SD Tahun Anggaran 2022.
  6. HS, PPK Direktorat SMP Kemendikbudristek tahun 2020 s.d. 2021.
  7. TR, Kepala Biro Umum Pengadaan Barang dan Jasa pada Kemendikbudristek.
  8. MWD, Plt. Kepala Biro Umum Pengadaan Barang dan Jasa pada Kemendikbudristek.
  9. TBR, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten tahun 2021 s.d. 2022.
  10. LL, CEO PT Complus Sistem Solusi.
BACA JUGA:  Jeritan Sekolah di Denpasar: Dilema Pungutan Komite Demi Kualitas Pendidikan

Editor:Rudi.

.

Bagikan: