Ngurah Wiryanata Plt Sekwan DPRD Bali, Sebagai ASN Harus Siap Ditugaskan Dimanapun.
Kejagung Tangani 2.316 Kasus Tindak Pidana Korupsi Sepanjang 2024
Letternews.net — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap lembaganya telah menangani sebanyak 2.316 kasus tindak pidana korupsi (tipikor) sepanjang 2024.
“Tindak pidana korupsi, penyelidikan 2.316 perkara,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat konferensi pers capaian kinerja Kejagung 2024pada Selasa, 31 Desember 2024.
Harli menjelaskan, dari ribuan kasus yang diusut, sebanyak 1.589 perkara yang naik penyidikan. Kemudian, penuntutan 2.036 perkara dan tahap eksekusi 1.836 perkara.
Untuk proses hukum lanjutan terhadap perkara tipikor, tercatat ada upaya banding sebanyak 511 perkara, kasasi 420 perkara, dan peninjauan kembali (PK) 59 perkara.
“Data jumlah penanganan perkara yang menarik perhatian masyarakat seluruh Indonesia ada 184 perkara,” paparnya.
Dari kasus korupsi yang menonjol untuk beberapa data total kerugian negara bisa mencapai Rp 310 triliun dan USD 7.885. 857, serta 58,135 kg emas yang belum dikonversi dengan harga emas 2018.
Data itu didapat dari kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di IUP PT Timah 2015-2022 yang menyeret suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, dan tersangka lainnya sampai dugaan korupsi importasi gula yang merugikan keuangan negara Rp 400 miliar yang menyeret eks Mendag Tom Lembong.
“Mudah-mudahan, di tahun 2025 tentu penegakan hukum kita akan semakin berkualitas, akan semakin bermartabat, dan tentu semakin lebih baik,” kata Harli.
“Kami sangat menghargai dan menghormati setiap komponen anak bangsa yang memberikan dukungan kepada institusi kejaksaan yang terus bergerak ke arah yang lebih baik,” tandasnya.
Reporter: Hum