Kejagung Kembali Geledah Kantor di Bangka Belitung Terkait Korupsi Tata Niaga Timah

 Kejagung Kembali Geledah Kantor di Bangka Belitung Terkait Korupsi Tata Niaga Timah

Foto: Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr.Ketut Sumedana

Letternews.net — Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menggeledah sejumlah lokasi di Provinsi Bangka Belitung terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

BACA JUGA:  Program Padat Karya Nabati dan Hewani. Desa Dangin Puri Kelod Panen Sayur Terong

Dalam penggeledahan kedua ini, tim penyidik menggeledah beberapa tempat di antaranya kantor, perusahaan, dan rumah tinggal. Adapun salah satu kantor yang digeledah adalah kantor PT RBT.

“Dari kegiatan tersebut tim penyidik berhasil menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana dimaksud,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya pada Sabtu, 23 Desember 2023.

Namun, Ketut belum menjelaskan secara detail sejumlah barang atau dokumen yang berhasil diamankan.

BACA JUGA:  PLN Dukung  Standarkan Baterai untuk Permudah Pengguna Molis

“Hingga saat ini, tim penyidik masih terus mendalami keterkaitan antara barang bukti yang diperoleh dengan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah dilakukan penyidikan,” jelas Ketut.

Sebelumnya, penyidik Jampidsus memeriksa tiga orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022 pada Senin, 4 Desember 2023.

Ketiga saksi yang diperiksa merupakan petinggi di PT Timah Tbk, yakni AU selaku Kepala Divisi Keuangan, AA selaku Kepala Bidang Sekretariat Unit Produksi Laut Bangka, dan FE selaku Direktur Keuangan dan Managemen Risiko.

BACA JUGA:  Kejagung Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi PT Timah

Pemeriksaan terhadap saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Selain itu, dalam keterangan pada Jumat, 8 Desember 2023, Ketut menyatakan Kejagung telah menyita sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 berdasarkan penggeledahan yang dilakukan pada Rabu, 6 Desember 2023 di sejumlah lokasi yang terletak di Bangka Belitung.

Ketut menjelaskan barang bukti yang disita oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus itu diduga berasal dari atau hasil kejahatan korupsi.

BACA JUGA:  Polda Bali Tetapkan 4 Tersangka Lagi, Kasus Pengerusakan Resort Detiga Neano Bugbug

Adapun rincian barang bukti yang disita di antaranya berupa 65 keping emas logam mulia dengan total berat 1.062 gram. Selanjutnya uang tunai dalam bentuk rupiah senilai 76,4 miliar.

Selain itu, penyidik juga turut menyita sejumlah mata uang asing yakni 1,547 juta Dolar Amerika Serikat dan 411.400 Dolar Singapura.

“Guna kepentingan keamanan, barang bukti uang tunai dan logam mulia telah dititipkan ke Bank BRI Cabang Kota Pangkalpinang untuk sementara waktu,” ujarnya.

BACA JUGA:  KPU Kota Denpasar Cegah Tindak Pidana Korupsi

Ketut menjelaskan seluruh barang bukti itu ditemukan dari hasil penggeledahan yang dilakukan sembilan tempat. Rinciannya kantor PT SB, CV VIP, PT SIP, PT TIN, CV BS, CV MAL.

Selanjutnya rumah tinggal saksi A di Kota Pangkalpinang, rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka Tengah dan Bangka.

Diketahui Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Kejagung menduga terdapat pelanggaran yang dilakukan terkait kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta secara ilegal.

BACA JUGA:  Kejagung Tangani 2.316 Kasus Tindak Pidana Korupsi Sepanjang 2024

Hasil pengelolaan itulah yang kemudian dijual kembali oleh pihak swasta kepada PT Timah Tbk sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara. (LN/POL)

.

Bagikan: