Kasus Tanah Badak Agung Belum Usai BPN Lalukan Pengukuran di Kawal Ratusan Personel Kepolisian

 Kasus Tanah Badak Agung Belum Usai BPN Lalukan Pengukuran di Kawal Ratusan Personel Kepolisian

Foto: BPN Kota Denpasar melakukan proses pengukuran lahan di kawasan Jalan Badak Agung Utara, Sumerta Klod, Denpasar Timur, pada Selasa (29/4/2025), berlangsung lancar di tengah pengawalan ketat sekitar 300 personel kepolisia

Letternews.net — Proses pengukuran lahan di kawasan Jalan Badak Agung Utara, Sumerta Klod, Denpasar Timur, pada Selasa (29/4/2025), berlangsung lancar di tengah pengawalan ketat sekitar 300 personel kepolisian. Pengukuran ini menjadi langkah penting dalam mengurai persoalan sengketa lahan yang kini ditangani kepolisian.

“Pengukuran ini bukan sekadar formalitas. Kami ingin pastikan batas tanah yang diduga dirusak memang berada dalam SHM klien kami,” tegas I Dewa Gede Wiswaha Nida, kuasa hukum Nyoman Suarsana Hardika alias Nyoman Liang.

BACA JUGA:  Penipu Jual Beli Tanah, ASN Ditangkap Polisi

Nyoman Liang merupakan pemilik sah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1565 atas lahan tersebut. SHM ini diterbitkan oleh Kantor ATR/BPN Denpasar pada 5 Januari 2024. Namun, hingga kini, kliennya belum dapat memanfaatkan tanah itu karena klaim dari pihak lain.

“Secara hukum, klien kami pemilik sah. Belum ada putusan inkracht yang membatalkan sertifikat itu. Maka status kepemilikan tetap berlaku,” jelas Dewa Nida.

Petugas pengukur dari ATR/BPN, I Made Suryawan, menegaskan bahwa kegiatan ini murni untuk penyidikan. “Kami hanya ambil data lapangan, tidak untuk kepentingan pemecahan atau penetapan batas,” katanya.

Sementara itu, pihak terlapor yang mengklaim sebagai ahli waris, melalui kuasa hukumnya I Wayan Jayadi Putra, menyatakan tetap menghormati proses hukum. “Kami dukung pengukuran ini, tapi jika hasilnya digunakan di luar kepentingan penyidikan, tentu kami akan ambil langkah hukum,” tandas Jayadi.

Putra dari AA Ngurah Mayun, Anak Agung Ngurah Bagus Wirananta alias Turah Bagus, juga menegaskan sikap serupa. Ia menyebut pengukuran ini sah, tapi bukan dasar untuk mengembalikan atau mengalihkan kepemilikan lahan.

BACA JUGA:  Resmikan PLTS Atap Anvaya Hotel, Gubernur Koster: Murah dan Ramah Lingkungan, Pelaku Usaha Bisa Lakukan Hal Serupa

Diberitakan sebelumnya sengketa ini bermula sejak upaya Nyoman Liang memasang papan plang pada Januari lalu berujung konflik. Bahkan, tembok yang sempat dibangun kemudian dirusak oleh pihak tak dikenal, hingga kasus ini dilaporkan ke Polresta Denpasar.

Kini, dengan adanya data resmi dari BPN, kuasa hukum berharap proses hukum berjalan lebih objektif. “Semoga ini menjadi bukti penting bagi penyidik dalam menentukan langkah selanjutnya,” tutup Dewa Nida.

Editor: Anto.

.

Bagikan: