Kasus Korupsi APD Covid-19? Demer Disebut Jadi Komisaris Saat Penunjukan

 Kasus Korupsi APD Covid-19? Demer Disebut Jadi Komisaris Saat Penunjukan

Foto: Gede Angastia, pegiat antikorupsi Bali

Letternews.net — Langit pengawasan publik kembali menyorot tajam nama Gde Sumarjaya Linggih alias Demer. Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar itu kini diduga kuat terlibat dalam proyek pengadaan 5 juta alat pelindung diri (APD) senilai Rp319 miliar yang ditunjuk langsung oleh Kementerian Kesehatan kepada PT Energi Kita Indonesia (EKI), di mana GSL menjabat sebagai komisaris saat itu.

Dokumen negara mengungkapkan, penunjukan langsung terjadi pada 28 Maret 2020, sebagaimana tertuang dalam surat No. KK.02.91/1/460/2020 dari Kemenkes. Sementara pergantian komisaris baru dilakukan lebih dari tiga bulan kemudian, tepatnya 2 Juli 2020, melalui pengumuman resmi di harian Media Indonesia. Nama yang muncul sebagai komisaris baru adalah Agung Bagus Pratiksa Linggih, putra GSL sendiri.

BACA JUGA:  MK Gelar Sidang Uji Materi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pemohon Minta Koruptor Dihukum Mati

“Ini bukan sekadar konflik kepentingan. Ini pelanggaran telanjang terhadap Undang-Undang,” tegas Gede Anggas, aktivis antikorupsi asal Bali yang mengawal kasus ini sejak awal, pada Senin kemarin (21/04/2025)

Menurut Anggas, posisi GSL sebagai anggota DPR yang masih aktif saat proyek itu diteken, merupakan pelanggaran terhadap Pasal 236 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2014. Pasal itu secara eksplisit melarang anggota parlemen merangkap jabatan struktural di badan usaha yang terlibat proyek pemerintah, apalagi jika dananya bersumber dari APBN.

“Kalau sudah begini, tidak bisa lagi bicara abu-abu. Ini hitam di atas putih. Penunjukan langsung. Posisi komisaris. Proyek APBN. Tiga titik yang membentuk satu garis hukum yang sangat jelas,” papar Anggas.

Tak hanya itu, laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi kerugian negara hingga Rp319 miliar dalam proyek ini. “Ini bukan cuma proyek. Ini soal nyawa rakyat di tengah pandemi yang dijadikan komoditas,” lanjutnya.

Anggas menuding DPR dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) lamban, bahkan nyaris diam, dalam menyikapi laporan masyarakat. Padahal, kata dia, ini bukan kali pertama GSL dilaporkan ke MKD. “Ada riwayat. Ada jejak. Jangan pura-pura buta,” sindirnya.

BACA JUGA:  Istri Ketua DPD RI Dapat Hadiah dari Presiden Jokowi

Ia juga menyindir narasi kekebalan politik yang selama ini membungkus figur-figur kuat. “Kalau orang-orang seperti GSL bisa bebas melenggang, maka kita sedang menyaksikan pemakaman hukum itu sendiri,” pungkasnya.

Desakan agar Kejaksaan Agung segera membuka penyidikan pun menguat. “Jika tidak sekarang, lupakan saja soal keadilan. Biarkan rakyat tahu bahwa hukum memang hanya tajam ke bawah,” tutup Anggas.

Editor: Anto

.

Bagikan: