Kasus Kekerasan Seksual Balita Makin Pelik: Awalnya Duga Bapak Kos, Polisi Justru Tetapkan Ayah Kandung sebagai Tersangka!

 Kasus Kekerasan Seksual Balita Makin Pelik: Awalnya Duga Bapak Kos, Polisi Justru Tetapkan Ayah Kandung sebagai Tersangka!

Foto: Ilustrasi Pelecehan Seksual

BALIKPAPAN, Letternews.net – Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang balita berusia dua tahun di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), mengambil babak yang mengejutkan. Setelah orang tua korban melaporkan dugaan tersebut dengan mencurigai seorang bapak kos, Polda Kaltim justru menetapkan ayah kandung korban, FE (30), sebagai tersangka.

Penetapan tersangka terhadap ayah korban ini tertuang dalam surat nomor: S.Tap/20/III/RES.1.24./2025/Ditreskrimum yang diterbitkan pada Rabu (5/3/2025), beberapa bulan setelah kasus dilaporkan pada Oktober 2024.

BACA JUGA:  RAPBD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025 Disetujui Dewan

Kronologi dan Kejanggalan Awal Dugaan

Kasus ini dilaporkan berawal dari ditemukannya kejanggalan pada balita tersebut pada 2 Oktober 2024. Ibu korban mencurigai terjadi pelecehan saat anaknya bermain di rumah bapak kos.

“Anak saya memang main ke rumah bapak kost dan itu sudah biasa. Saat kembali, baju yang dikenakan anak saya basah,” ujar ibu korban.

Kecurigaan memuncak setelah pada 2 Oktober, ibu korban melihat adanya bercak merah di mulut anaknya dan keluhan sakit di area sensitif. Pemeriksaan medis di RS Kanujoso (4/10/2024) menemukan fakta mengerikan: selaput dara korban telah rusak dan terdapat empat luka robek di area sensitif, dengan luka terakhir diperkirakan terjadi dua hingga tiga hari sebelumnya.

BACA JUGA:  KPK Dalami Motif Petinggi Harita Group

Istri Terkejut: “Kenapa Malah Suami Saya yang Jadi Tersangka?”

Mengetahui suaminya, FE, yang justru ditetapkan sebagai tersangka, istri FE mengaku terkejut dan bingung. Pasangan ini adalah pihak yang melaporkan dugaan kejahatan ini ke Polda Kaltim dan memviralkannya di media sosial dengan harapan kasus segera terungkap.

“Kenapa malah suami saya yang jadi tersangka? Kami yang melaporkan kasus ini, tapi malah suami saya yang dituduh. Saya ingin keadilan, saya ingin kasus ini terungkap dengan benar,” ucap istri FE dengan suara bergetar.

Kasus ini menjadi sorotan tajam di media sosial setelah ibu korban memposting curahan hati dengan menyebut dirinya diancam karena statusnya sebagai pendatang (orang Palembang), dan meminta bantuan publik untuk mengawal kasus tersebut.

BACA JUGA:  Petugas Sampah Geruduk Kantor Gubernur Bali, Minta Solusi Akses TPA Suwung

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi dan rinci terkait alat bukti serta alasan yang mendasari penetapan ayah korban, FE (30), sebagai tersangka, alih-alih terduga bapak kos.

Editor: Rudi.

.

Bagikan: