Tertimpa Pohon Tumbang di Monkey Forest 2 WNA Meninggal Dunia
Kariawan PT Amarta Karya Milik BUMN di Panggil KPK
Letternews.net — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek fiktif di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Amarta Karya. Sejumlah saksi tersebut yakni para pejabat PT Amarta Karya.
Mereka yakni, Kepala Departemen QHSSE PT Amarta Karya, Bayu Angin Mardani; Kepala Departemen Teknis PT Amarta Karya, Maftuchin Al Ghozali. Kemudian, Kepala Divisi Operasi Konstruksi dan Manufaktur PT Amarta Karya, Wayan Sudenia; serta Kepala Departemen PPIC PT Amarta Karya, Angga Santoso.
“Hari ini (28/6) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi proyek pada PT Amarta Karya tahun 2018 sampe dengan tahun 2020. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (28/6/2022).
Sekadar informasi, KPK kembali mengusut kasus baru yang berkaitan dengan proyek fiktif di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Diduga, ada kerugian keuangan negara yang cukup besar terkait proyek fiktif di BUMN tersebut.
Korupsi proyek fiktif tersebut diduga terjadi di PT Amarta Karya (AMKA) pada tahun 2018-2020. PT Amarta Karya (Persero) merupakan BUMN yang bergerak di bidang konstruksi. KPK telah meningkatkan status perkara ini ke tingkat penyidikan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.
“Setelah selesai mengumpulkan bahan keterangan pada proses penyelidikan, saat ini KPK telah meningkatkan proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek pada PT AK (Amarta Karya) tahun 2018 – 2020,” ujar Ali.
“Modus operandi dalam perkara ini diduga adanya perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan proyek fiktif sehingga timbul kerugian keuangan negara,” imbuhnya.
KPK telah menetapkan sejumlah tersangka sejalan dengan proses penyidikan perkara ini. Kendati demikian, KPK masih enggan membeberkan secara detail siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK akan mengumumkan secara resmi pihak-pihak yang telah ditetapkan tersangka serta konstruksi utuh perkara ini setelah adanya proses penangkapan dan penahanan. Hal itu, sesuai dengan kebijakan baru pimpinan KPK.
(LN/ADS/MCW)